BORGOLNEWS.COM, INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Polsek Batang Cenaku meringkus tiga orang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (17/2) kemaren.
Imformasi dari kepolisian mengatakan ketiga orang tersangka (TSK) ditangkap terpisah. Sebab dua orang TSK inisial JMR alias Jum (27) warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku dan inisial IWN alias Isan (27) warga yang sama ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib saat kedua orang TSK melintasi jalan Lintas Selatan wilayah Desa Aur Cina.
Sedangkan seorang TSK lainnya inisial SH alias Diki (34) warga Desa Kepayang Sari namun berdomisili di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida pukul 20.00 Wib.
Akibatnya, ketiga pelaku bersama barang bukti (BB) narkoba diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk diproses hukum.
Keberhasilan unit Reskrim Polsek Batangcenaku mengungkap kasus narkoba bermula disaat Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Awet L Nainggolan, S.H bersama Bripka Arnol Sipahutar, SE dengan kendaraan roda empat sedang melintasi ruas jalan Lintas Selatan wilayah Desa Aur Cina melihat dua orang Pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang didalam kebun kelapa sawit dan tak jauh dari pinggir jalan.
Selanjutnya Kanit Reskrim memutar arah mobil untuk mendatangi mereka namun kedua laki-laki itu tidak ada lagi dialam kebun tapi sudah bergerak dengan sepeda motor matic merek Honda Scoopy warna hitam melaju dijalan lintas itu menuju arah DK 2 Desa Petaling Jaya namun akhirnya bisa dihentikan lalu kedua laki-laki itu mengaku bernama Jum dan Isan.
“Ketika digeledah, dikantong celana bagian depan Jum, ditemukan 1 bungkusan kertas tisu yang berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 10,25 gram,” sebut Kapolres Inhu AKBP Baktiar Alponso melalui Kasi Penmas, Aipda Misran, dilansir dari kabarriau.com Jumat 18 Pebruari 2022.
Kepada Polisi, lanjut Misran, kedua laki-laki itu mendapatkan sabu dari inisial SH alias Diki, teman sekampung mereka yang tinggal di Desa Titian Resak, Belilas. Selain Jum dan Isan, Kanit Reskrim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 1 paket sabu dengan berat 10,25 gram, 2 unit handphone android milik kedua pelaku dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan plat Nopol BM 6619 GU kemudian membawanya ke Mapolsek Batang Cenaku.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Batang Cenaku, Ipda Asep Saifurrohaman S.T.r.K mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku dan anggotanya untuk memburu SH alias Diki sehingga disebuah rumah kontrakan di Desa Titian Resak TSK inisial SH alias Diki ditangkap bersama 3 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu dengan berat kotor 69,92 gram serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan elektrik, 2 unit handphone android untuk bertransaksi, sendok pipet, buku catatan penjualan sabu, 1 pak plastik klip dan lainnya.
Dari penangkapan ketiga orang TSK tersebut, dapat disimpulkan BB dari tangan Jum dan Isan diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 10,25 gram, dari TSK Diki ditemukan bungkus plastik klip dengan berat kotor 69,92 gram. Papar Misran. (red)
Discussion about this post