BORGOLNEWS.COM, Pelalawan – Dengan dikeluarkannya SK ( surat keputusan ) no 16/IPSI Riau/II/2022 Tentang CARATEKER PENGURUS IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA (IPSI) KABUPATEN PELALAWAN, terasa kontroversial yang dinilai menyalahi aturan
Tak terima atas keputusan Penurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Riau atas pemberhentiannya sebagai ketua IPSI Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Hendri Jerman Salaja mengatakan, “Saya selaku ketua IPSI kabupaten Pelalawan merasa terzholimi oleh Pengprov IPSI Riau, karena saya belum ada di ajak duduk bersama oleh pengprov IPSI Riau,” pungkasnya.
“Kita ini berorganisasi wajib memenuhi semua administrasi, tapi yang dilakukan oleh Pengprov IPSI Riau sudah menyalahi aturan dan melanggar administrasi.”
Ditambahkannya lagi bahwa, “Pengprov IPSI Riau tidak paham dengan AD/ART. Padahal, saudara Sekretaris Jendral (Sekjen) IPSI Pengprov menelepon saya pada tanggal 6 Februari mengatakan ketua IPSI Riau minta ketemu hari Rabu tanggal 09 Februari 2022, tetapi di tunda karena ketua IPSI Riau mendadak ada keperluan penting di kepulauan Meranti. Nah, setelah dari itu tepatnya hari minggu pagi pada tanggal 13 Februari 2022 kalau saya tidak salah Aryo menelpon mengatakan ‘bang ini perintah Ketum kepengurusan itu harus segera Abang PAW’. kata Hendri Jerman Salaja kepada awak media Jumat (18/02/2022).
“Memang banyak keanehan dengan surat yang dilayangkan oleh mereka kata Aryo kepada saya via telpon, mengapa sekarang tiba – tiba IPSI Riau mengeluarkan surat pemberhentian sepihak. Ada kepentingan apa ini???” ungkapnya heran.
Memang saudara Aryo pernah mengatakan kalau gerakan yang dilakukan oleh mereka (perguruan red) didukung oleh Bupati Pelalawan, berarti dugaan saya kalau surat ini keluar karena ada intervensi dari pihak tertentu yang punya kewenangan di Pelalawan.
Ditanya perihal apa yang akan dilakukannya menanggapi surat pemberhentiannya, ia menyatakan telah menunjuk lawyer. “Ok saya sudah siapkan lawyer untuk menggugat keputusan ini.” tutup Hendri Jerman. (red)
Discussion about this post