BORGOLNEWS.COM, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan hal yang penting dalam peningkatan pelayanan publik.
“Hal yang penting dalam peningkatan pelayanan publik, bahkan dalam pembangunan hukum nasional, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memenuhi hak memperoleh informasi hukum utamanya peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan negara,” ujar Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh, Selasa (2/2/2022).
Meurah Budiman menerangkan hal tersebut pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 48 orang yang terdiri dari unsur Sekretariat DPR Kabupaten/Kota, Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh/Kabupaten/Kota dan perguruan tinggi.
Meurah Budiman mengatakan, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Hal tersebut merupakan sebuah sarana dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat.
“Marilah kita bersama-sama membangun dan meningkatkan perkembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, baik dipusat maupun di daerah. Pasalnya, JDIH bukan hanya menjadi kepentingan lembaga internal, juga menjadi kepentingan publik,” tambah Meurah Budiman.
Sebelumnya, Kabid Hukum Kemenkumham Aceh, Bukhari dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertema Validasi Dokumen Hukum Menuju JDIHN Berkualitas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya pengelolaan JDIH yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya. Ia juga mengatakan kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Narasumber kegiatan ini adalah Ibu Emalia Suwartika, S.Sos, M.Si., Iswiyanti Kunti, S.Kom., dan Hendri Dermawan, S.Kom.,” sebut Bukhari. (Zainal Abidin)
Discussion about this post