BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Pernyataan tegas itu disampaikan Peneliti sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh, Rabu pagi (23/2/2022)
Menurutnya, tindakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SH S.IK dalam menaikkan status pelaporan oknum ASN/PNS DPRD Provinsi Riau pada seorang Aktivis Anti Korupsi dan seorang Jurnalis Media Online adalah bentuk Kriminalisasi pada fungsi pengawasan masyarakat dan kerja-kerja Jurnalis.
Bagi Ketua IPW Sugeng Teguh, bahwa pelaporan adalah hak pelapor, tetapi polisi harus bertindak Profesional, Prosedural dan Proporsional dalam setiap penanganan perkara.
“Bagi kami, pengenaan pasal 167 KUHP sangat tidak mendasar, karena Kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau adalah wilayah publik bukan milik perseorangan, termasuk bukan milik si ASN selaku pelapor” ungkap Sugeng Teguh, dengan nada tegas.
Berdasarkan 2 (dua) unit Barang Bukti (BB) rekaman CCTV yang dilihat IPW, sama sekali tidak terjadi pengrusakan.
“Setelah kami lihat, perhatikan dan cermati, bahwa tidak ada terjadi tindak pidana di rekaman video ini. Karena itu, IPW mengingatkan Kapolresta Pekanbaru untuk memperhatikan arahan Kapolri, yakni PRESISI, Prediktif-Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan” tuturnya.
Arahan Kapolri PRESISI itu harus diterapkan disemua penanganan perkara, termasuk dalam kasus yang disangkakan terhadap Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto.
“Kalau justru terdapat bukti Kriminalisasi atas mereka berdua, Kapolresta Pekanbaru harus segera Mencopot Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SH S.IK” tegas Ketua IPW itu.
Terakhir, IPW lagi-lagi mengingatkan, agar anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Anggota Polri harus patuh dan tunduk dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk itu sekali lagi kami harapkan, apabila justru Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru terbukti melakukan Kriminalisasi terhadap Aktivis Larshen Yunus dan rekannya Jurnalis Rudi Yanto, maka sudah wajib Kapolresta Pekanbaru Mencopotnya” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh.
Ditempat terpisah, salah satu Terlapor yakni Aktivis Larshen Yunus ikut angkat bicara.
Bahwa dirinya justru menantang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dalam membuktikan kebenaran atas Laporan tersebut.
Menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa terkait perkara tersebut justru lebih kental nuansa Kriminalisasi daripada penegakan hukum.
“Bayangkan saja! Terhadap 2 (dua) pasal yang disangkakan, sama sekali tidak masuk akal. Terlebih didasari atas Laporan Polisi (LP) bukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas). Kendati menurut orang kedua cara pelaporan itu sama, tetapi yang namanya LP wajib memiliki kepastian dan bukti permulaan atas Laporan yang ingin disampaikan. Selain tak pernah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami duga kuat adalah bahagian dari skema tekanan dan titipan dari beberapa oknum anggota dewan” ungkap Larshen Yunus.
Informasi yang dihimpun, bahwa laporan ini terbukti kencang. Hanya berselang beberapa jam setelah kedua terlapor diundang untuk lakukan pemeriksaan, surat Penyidikan sekaligus SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) langsung terbit. Padahal tak pernah dilakukan gelar perkara.
“Siapapun orangnya, kalau dibuat seperti ini pasti tidak akan terima. Kami tantang penyidik untuk membuktikan kepastian hukum atas perkara ini. Jangan justru bermain diranah Sandiwara dan Kriminalisasi. Barang Bukti sudah ada! ya, kita gelar saja. Buka rekaman CCTV itu. Kalian bilang masuk tanpa hak, tapi ada pula 5 orang yang mengaku sebagai saksi. Dasarnya apa? Sementara pada saat itu tak ada orang. Saksi itu dia yang melihat, merasakan dan ada pada saat itu. Buka matamu lebar-lebar! Lihat Video rekaman CCTV itu, jangan sewenang-wenang! Ingat bro, Hukum adalah Pembuktian” akhir Aktivis Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (Red)
Sumber Rilis
Discussion about this post