BORGOLNEWS.COM, Batam – Pengiriman narkotika jenis seberat Ganja 26 gram dengan modus diselipkan dalam sebuah karbulator tujuan Batam-Jakarta berhasil di gagalkan Bea Cukai Batam.
Peket barang barang kiriman berhasil di gagalkan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea
Cukai Batam dibantu mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menjelaskan ” Pada tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan
pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart. Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta”, jelas Undani.
Ia menambahkan, anjing pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut,
selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
” Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja”, lanjutnya.
Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Saur)
Discussion about this post