BORGOLNEWS.COM, KATEMAN – Polsek Kateman menangkap seorang pelaku penganiayaan di Inhil, berinisial BD (41) di Kelurahan Tagaraja.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial M (38) di tepi Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Senin (8/11) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saudara korban, SUR (42) tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman.
Sebelumnya SUR diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke rumah sakit Raja Musa Guntung.
Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, menuturkan, pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat Informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sudah berada di Sungai Guntung.
“Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas,” ungkapnya, dilansir dari pekanbaru.tribunnews.com Selasa (22/2/22).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami 2 luka robek di bagian kepala sisi kiri dan harus menjalani operasi.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka di bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dirinya dipukul oleh pelaku menggunakan sebatang kayu dari arah belakang,” kata Esra.
Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut
“Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelas Ipda Esra. (red)
Discussion about this post