BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur-Di diduga pihak Panitia kegiatan Bidang Produksi Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Timur alergi wartawan.
Ketua dewan pengurus pusat (DPP) aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) Dedi saputra SH melalui Humas AWAI Maulana kepada media mengatakan,
Disaat awak media dari Aliansi Wartawan Aceh Independen tiba di Hotel Royal,pihak hotel melalui resepsionis Mengatakan dari mana,selanjutnya kami mengatakan dari media dan bertanya ada kegiatan ya pak di hotel royal.
Selanjutnya pihak resepsionis menyuruh untuk menunggu awak media,selang beberapa saat melalui dari sekuriti mengatakan bahwa pihak BPS tidak mengundang wartawan dan tidak boleh meliput.
“BPS tidak mengundang awak media jadi awak media dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut”.Penasaran akan hal tersebut awak media tetap masuk pada kegiatan itu untuk menjumpai pihak panitia.
Namun salah seorang pihak panitia menolak diwawancarai.
“Jangan wawancarai saya,saya kurang membidangi datang aja kekantor di bagian umum ujar nya.
Walaupun kondisi yang demikian saat awak media melakukan peliputan awak media tetap komitmen menjaga kode etik jurnalistik yang wajib di taatinya dan langsung beranjak pergi.
“Sudah yah, ke bagian umum saja, saya kurang faham,” elak panitia mengarahkan ke bagian umum wawancaranya.
Dan sejumlah awak media dari aliansi AWAI langsung beranjak keluar dari gedung Hotel Royal Idi Rayeuk
Aneh tapi nyata, kenapa hal demikian terjadi, Padahal jelas-jelas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,”
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.Pungkas Humas DPP AWAI Maulana.
Sementara saat awak media mendatangi kantor statistik yang berada di kecamatan Idi Timur untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait belum berhasil untuk di mintai keterangan serta saat awak media hendak meminta nomor Kepala dinas ataupun bagian perencanaan BPS melalui salah seorang staf tidak di berikan karena belum ada ijin dari atasan sehingga berita ini di tayangkan. (Zainal Abidin)
Discussion about this post