BORGOLNEWS.COM, Medan – Komisi informasi publik propinsi sumatera Utara telah dua kali menggelar sidang Ajudikasi Nonlitigasi terhadap kepala sekolah SMP N 8 Medan sebagai termohon dan Sutan Musa Siregar sebagai pemohon.
dalam sidang yang di gelar di ruang sidang kantor KIP Propinsi Sumatera Utara jl Bilal Medan Kamis (24/02/2022) dan sidang ke dua Jumat(04/03/2022) tanpa di hadiri Termohon.
Adapun materi yang di sidangkan adalah : terkait UU No 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
Dalam persidangan majelis melontarkan beberapa pertanyaan kepada saudara Sutan Musa Siregar sebagai pemohon dan jawaban yang di berikan saudara pemohon dapat di terima majelis.
Dalam persidangan yang hanya di hadiri pemohon para majelis menanyakkan beberapa poin kepada pemohon ,diantaranya apakah saudara pemohon sudah kenal dan pernah bertemu dengan kepala sekolah SMP N 8 ini?
Saudara pemohon menjwab tidak kenal dan tidak pernah bertemu pak majelis jawab pemohon,Lantas bagaimana dan apa tujuan saudara memohon salinan dokumen penerimaan, dan pengeluaran dana bos tersebut?pemohon menjawab dengan sederhana menurut informasi yang kita gali dari narasumber kita ,bahwa kepala sekolah SMPN 8 Medan diduga ada yang tidak beres di dalam, sekaligus narasumber kita membeberkan bahwa kepsek di SMPN 3,dan SMP N 23,SMP N 8 adalah satu orang (merangkap jabatan) jadi kepala sekolah ini sulit di jumpai karena merangkap tiga sekolah yang di kepalai seorang perempuan,aneh tapi nyata kata narasumber kita sambil tertawa kecil.
Dari informasi yang kita terima , kita sebagai jurnalis sudah bisa mengambil kesimpulan dengan meduga bahwa
,”Kota Medan selama ini krisis Kepala sekolah SMP N” kalau tidak krisis kenapa sampai ada yang merangkap tiga ,sudah pasti ada yang tidak beres ,siapa yang bertanggungjawab disini walikota ,atau kepala Dinas pendidikan kota Medan ?
kenapa setiap mau kita jumpai kepala sekolah ini tidak pernah ada, setiap kita tanya di sekolah SMP N 3 di SMP N 8 pak katanya, kita ke SMPN 8 di SMP N 23 pak katanya juga begitulah terus kita di bola-bola,
,”sampai sidang Ajudikasi Nonlitigasi berlanjut duakali yang di sidangkan oleh tiga orang majelis antara lain:bapak Eddy ,ibu meyssalina,ibu Ramdeswati ini namun termohon tidak hadir juga ,” jelasnya.
Menurut majelis sidang ketiga akan dilanjutkan satu Minggu kedepan persidangan ini berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan covit 19. (Musa s).
Discussion about this post