BORGOLNEWS.COM, Medan – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara merupakan tempat bagi setiap orang untuk mengadu jika dalam hal Keterbukaan Informasi Publik mengalami kendala atau hambatan dari Badan Publik.
Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Bilal Kota Medan telah 2 kali menggelar sidang Ajudikasi Nonlitigasi antara pemohon informasi publik Sutan Musa Siregar terhadap kepala sekolah SMP N 8 Medan sebagai termohon.
Sidang di Komisi Informasi Provinsi Sumatera digelar tanpa pernah dihadiri oleh pejabat kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan.
Agenda sidang pertama yang di gelar di ruang sidang kantor KIP Propinsi Sumatera Kamis (24/02/2022) tetap berjalan walaupun tidak dihadiri oleh termohon kepala SMP N 8 Medan begitu juga dengan sidang ke-2 pada Jumat (04/03/2022) tanpa di hadiri oleh termohon.
Sutan Musa sebagai pemohon mengajukan sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara karena dirinya tidak mendapatkan beberapa dokumen informasi Publik yang ada di SMP N 8 Medan sebagaimana hak dari masyarakat.
Dalam persidangan 2 kali persidangan sebelumnya, majelis Komisi Informasi yang beranggotakan 3 orang melontarkan beberapa pertanyaan kepada pemohon Sutan Musa Siregar dan jawaban yang di berikan pemohon dapat di terima majelis Komisioner.
Sutan Musa Siregar selaku pemohon mengaku tidak mengenal kepala sekolah SMP N 8 karena tidak pernah bertemu walaupun sudah beberapa kali datang ke Sekolah SMP N 8 Medan.
Sutan Musa sendiri memohonkan informasi terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang memuat pengeluaran dana bos tersebut.
Dalam persidangan, Sutan Musa beralasan memohonkan dokumen Informasi Publik penggunaan dan BOS di SMP N 8 Medan karena mendapat sejumlah keluhan masyarakat adanya dugaan ketidak transparan penggunaan dana BOS di sana dan ada juga kejanggalan dugaan rangkap jabatan sekaligus menjadi kepala sekolah di 2 sekolah SMP Negeri lain di Kota Medan.
“informasi dari yang kita gali dari nara sumber kita, bahwa kepala sekolah SMPN 8 Medan diduga ada yang tidak beres di dalam, sekaligus narasumber kita membeberkan bahwa kepsek di SMPN 3, dan SMP N 23, SMP N 8 adalah satu orang (merangkap jabatan) jadi kepala sekolah ini sulit di jumpai karena merangkap tiga sekolah yang di kepalai seorang perempuan, aneh tapi nyata kata narasumber kita sambil tertawa kecil” ujar Sutan Musa Siregar dalam Agenda sidang pertama menjawab pertanyaan salah satu Majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa informasi tersebut.
“Dari informasi yang kita terima, kita sebagai jurnalis sudah bisa mengambil kesimpulan dengan meduga bahwa Kota Medan selama ini krisis Kepala sekolah SMP Negeri, kalau tidak krisis kenapa sampai ada yang merangkap tiga jabatan kepala sekolah ? sudah pasti ada yang tidak beres, siapa yang bertanggungjawab disini ? walikota atau kepala Dinas Pendidikan Kota Medan ?” sambung Sutan Musa.
“kenapa setiap mau kita jumpai kepala sekolah ini tidak pernah ada, setiap kita tanya di sekolah SMP N 3 di SMP N 8 pak katanya, kita ke SMPN 8 di SMP N 23 pak katanya juga begitulah terus kita di bola-bola” terangnya.
“sampai sidang Ajudikasi Nonlitigasi berlanjut dua kali yang di sidangkan oleh tiga orang majelis antara lain bapak Eddy, ibu Meyssalina, ibu Ramdeswati ini namun termohon tidak hadir juga” jelas Sutan Musa kepada wartawan (05/03/2022).
Sidang sengketa ini pun tetap akan berlanjut walau tidak dihadiri oleh termohon yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 8. Sidang ketiga akan dilanjutkan pekan depan (11/03/2022).
Persidangan sendiri berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan belum berhasil memintai keterangan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan. (Sms /Tim).
Discussion about this post