BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur – Rest Area, Terminal Idi Rayeuk milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, aset bangunan luas terbuka dan ruangan yang bermaterial kaca tersebut telah disewakan oleh perorangan untuk jadikan lokasi berjualan minuman dan makanan.
Namun, terkait pemanfaatan bangunan milik Pemkab tersebut telah melalui prosedur yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada, seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nazaruddin SE. MSI.
Menurut keterangan Nazaruddin di ruang kerjanya Kamis, (10/3/2022) bahwa bangunan yang dijadikan rest area telah disewakan sebagai pemakaian kekayaan daerah oleh pihak ketiga dan di bagian pendapatan adalah untuk menghitung berapa besaran restribusi yang harus dibayar oleh pihak penyewa ke pendapatan aset Daerah.
“Untuk besaran restribusi setelah dilakukan pemeriksaan oleh kita sekian untuk satu tahun dan biaya yang sudah disetorkan senilai Rp 13.450.000 oleh pihak ketiga ke kas daerah itu untuk ruangan terbuka” jelasnya
Nazar juga menambahkan bahwa pengalihan fungsi rest area sebagai bentuk pemanfaatan aset, apalagi ini menjadi pendapatan asli daerah jika dilihat dari fungsi bangunan tersebut sebelumnya belum maksimal penggunaannya.
Sementara itu, Erwin Ardianto SE. Kabid Kekayaan BPKD menyebutkan mekanisme penyewaan rest area tersebut didasari adanya pemohonan oleh pemohon perorangan dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.
“Setelah berkoordinasi, Kami di bagian kekayaan membuat kajian dan secara aturan bangunan tersebut bisa disewakan. kita juga telah sampaikan kepada pimpinan untuk selanjutnya dibuatkan kontrak untuk masa 3 tahun,” jelasnya
lanjutnya, Terkait aturan pemanfaatan aset milik daerah telah di atur melalui Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui klausul Sewa-Menyewa. (Zainal Abidin)
Discussion about this post