BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur – Acara tersebut berlangsung mulai jam 09.00 wib sampai dengan 11.30 wib dengan peserta sebanyak ± 60 orang dari Masyarakat dan aparatur Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam acara tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengambil tema “Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice)” yang dibuka oleh Camat Idi Rayeuk, M.Hasbi SE bertempat di Aula Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Hadir sebagai Narasumber dalam pelaksanaan ini yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi,SH,MH. dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Bapak AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh sebagai berikut :
1. Camat Idi Rayeuk Bapak M.Hasbi,SE
2. Kasi Intel kejaksaan a.n. Wendi Yufrizal, SH
3. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bapak Ivan Najjar Alavi,SH.,MH.
4. Keuchik Gampong Jawa Bapak Muhammad Nasir
5. Personil Kejaksaan Negeri Aceh Timur
6. Masyarakat dan Aparatur desa Gampong Jawa.
(Zainal Abidin)
Discussion about this post