BORGOLNEWS.COM KEPRI – Musyawarah Cabang (Muscab) pengurus DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Natuna periode 2022-2025 yang digelar beberapa waktu lalu dinyatakan tidak sah dan melanggar anggaran dasar (AD) organisasi.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Pendiri AJOI yang juga Wakil Ketua Umum DPP AJOI dan sekaligus Ketua DPD AJOI Kepri, Jonni Pakkun di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (12/3/2022) di Batam.
“Ini sesuai instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Muscab wajib mengajukan surat permohonan permintaan SPSC (Surat Perintah Steering Comite) ke DPD tembusan ke DPP. Itu prosedurnya sesuai anggaran dasar,” tegas Jonni Pakkun.
Jonni Pakkun menjelaskan, terkait Muscab DPD AJO Indonesia Kabupaten Natuna yang digelar pada Minggu (20/2/2022) dinyatakan tidak sah dan melanggar anggaran dasar.
“Sesuai instruksi Ketua Umum AJO Indonesia tentang pelanggaran anggaran dasar, maka pengurus DPC AJO Indonesia Kabupaten Natuna dibekukan dan dibubarkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Jonni Pakkun.
Selanjutnya, sambung Jonni, akan ditunjuk Plt Ketua, menjelang diadakan Muscab secara serentak di seluruh wilayah Kepri pada akhir April 2022.
“Kami sarankan, silahkan mengadakan pemilihan ulang Ketua DPC baru dan pengurusnya pada akhir April 2022 ini yang secara serentak digelar di seluruh wilayah Kepri. Wajib mengajukan permohonan permintaan SPSC,” tandas Jonni Pakkun.(**)
Discussion about this post