BORGOLNEWS.COM, ACEH TIMUR – Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan launching Rumah Restorative justice (RJ) di desa Gampong Jawa Kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur secara virtual.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh bupati aceh timur dan jajaran forkopimda aceh timur serta lapisan masyarakat Aceh Timur. Kegiatan tersebut bersamaan dengan Launching Rumah restorative Justice secara nasional (live) yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI secara virtual.
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan
permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Acara tersebut berjalan lancar hingga selesai pada pukul 10.30 wib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kajari Aceh Timur Semeru SH MH juga menyampaikanPelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat
untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan kampung keadilan restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan. (Zainal Abidin)
Discussion about this post