BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Setelah hampir satu tahun, kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Sumbermas Riau Jaya terhadap Sdr. Syahrul Hasibuan akhirnya bergulir dipersidangan PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau. Pada kesempatan sebelumnya dihari Selasa 15 Maret 2022 Sdr. Syahrul Hasibuan yang didampingi oleh Sekretaris DPC SBSI kabupaten Kampar Tri Wahyudi mendaftarkan Gugatan PHI ke PN Pekanbaru Riau yang selanjutnya berkas gugatan diterima langsung oleh bagian PHI untuk kemudian di proses, dan mendapatkan nomer regestrasi pendaftaran dengan nomer 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr.
Cukup lama perjuangan Sdr. Syahrul Hasibuan memperjuangkan haknya, berulang kali ingin menjumpai Direktur PT.SMRJ namun tidak pernah bisa dijumpai, dan dikarenakan nasibnya yang terkatung katung, akhirnya Sdr. Syahrul Hasibuan menempuh jalur hukum, dan sebagai upaya awal meminta mediasi ke Disnakertrans dan selanjutnya untuk diketahui bahwa Tergugat tidak pernah menghadiri satu kalipun undangan atau panggilan mediasi dari Disnakertrans Prov. Riau dan setelah keluar surat anjuran dari Disnakertrans selanjutnya Sdr. Syahrul Hasibuan membawa permasalahanya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menuntut keadilan.
“ Kita ajukan gugatan ini karena beberapa kali kita upayakan untuk di selesaikan secara kekeluargaan, tidak jugak ada, kita juga sudah buat surat resmi untuk Bipartit di kantornya sampai tiga kali namun tidak ada respon, lanjutanya kita sampaikan permohonan Tripartit di mediasikan oleh Disnakertrans Provinsi Riau, dan Disnaker sudah panggil tiga kali namun tidak ada pernah menghadiri undangan, ahirnya kita ajukanlah gugatan PHI di PN Kota Pekanbaru.” Tuturnya.
“Uniknya dari kasus gugatan PHI kali ini, Serikat Buruh yang mendampingi Sdr. Syahrul Hasibuan selaku Penggugat dalam isi gugatanya tidak hanya menggugat dalam hal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) namun juga dalam hal Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Lebih jauh Sekretari DPC SBSI Kabupaten Kampar dalam jumpa persnya di kantor DPP SPI pada hari Kamis, 17 Maret 2022, menjelaskan bahwa tindakan tergugat dalam hal ini Direktur PT. Sumbermas Riau Jaya yakni H.
Sugito yang menjatuhkan sanksi PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa pembuktian apapun adalah sebuah perbuatan melawan hukum karena Sdr. Syahrul Hasibuan merasa tidak pernah dikonfrontir secara langsung terkait tuduhan yang menyebutkan Sdr. Syahrul Hasibuan sering meninggalkan lokasi kerja.” Tutur try sapaan hariannya.
Lanjutnya, “ Lebih dari itu Sekretaris DPC SBSI ini menyatakan putusan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terlalu prematur, disebabkan jelas menyimpang dari undang-undang ketenagakerjaan, terlebih Sdr. Syahrul Hasibuan sudah bekerja di PT. Sumbermas Riau Jaya selama lebih dari 5 tahun dan memegang jabatan sebagai KTU sekaligus sebagai pengawas kebun di perusahaan tersebut yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit dan memiliki areal kebun yang luas dibeberapa daerah,” sambungnya lagi,
“ Dengan Kata lain Sdr. Syahrul Hasibuan yang didampingi Serikat Buruh ingin menunjukan dua hal dalam gugatanya, Pertama, putusan PHK yang dijatuhkan oleh Tergugat dilakukan dengan cara melawan hukum, Kedua, kerugian yang dialami oleh Sdr. Syahrul Hasibuan karena pemecatan itu. Secara materil Sdr. Syahrul Hasibuan jelas rugi karena tidak mendapatkan gaji lagi, Secara immateril, nama baik Sdr. Syahrul Hasibuan tercoreng, image Sdr. Syahrul Hasibuan dimata teman-teman kerja dan juga keluarga serta masyarakat tempat tinggalnya di Desa Hangtuah Kecamatan Pantai Raja Kabupaten Kampar menjadi buruk, seolah olah beliau-red adalah seorang pekerja yang tidak baik. Belum lagi perasaan shock dan sakit hati yang mendera keluarga syahrul akibat pemecatan yang sangat mendadak dan tidak disangka ini.” Tutur try kembali,
“ Bicara mengenai tuntutan ganti rugi, Sdr. Syahrul Hasibuan yang didampingi Serikat Buruh tidak main-main. Ganti rugi meteril yang dia tuntut mencapai Rp.2,6 milyar yang meliputi potensi gaji dan berbagai tunjangan yang hilang serta biaya yang dia keluarkan sepanjang melakukan upaya hukum dan secara inmateril, Syahrul sebesar Rp.1,5 milyar.” Lanjut try.
Kembali kepada persoalan dua gugatan yang menyatu dalam dalam isi gugatan yang disampaikan oleh Sdr. Syahrul Hasibuan, terlepas dari pasal 56 UU N0. 2 tahun 2004 yang menegaskan apa saja yang menjadi tugas dan wewenang PHI.
Dalam hal ini Tri Wahyudi selaku Sekretaris DPC SBSI Kabupaten Kampar dihadapan awak media dalam jumpa persnya dikantor DPP SPI (Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia) Jl. Pattimura Kota Pekanbaru menyatakan, dalam konteks kasus Syahrul Hasibuan, “Kami berharap agar majelis hakim PHI mau berpikir kearah pemahaman hukum atas suatu kasus hingga ketingkat filosofi, sebab apabila dikaji lebih jauh maka kasus-kasus yang ada di PHI akan bermuara kepada dua jenis dasar gugatan dalam peradilan perdata, yaitu gugatan PMH dan gugatan wanprestasi.” Harapnya.
Menurut Tri Wahyudi Sekretaris DPC SBSI Kabupaten Kampar ini menambahkan, “ Sekaligus ini harapan kami sudah saatnya bagi hakim PHI untuk tidak selalu terkungkung pada formalitas hukum yang ada dalam hubungan industrial, karena seperti diketahui bersama bahwa posisi antara buruh dengan pengusaha sangatlah tidak seimbang di pengadilan PHI, harapan agar nantinya para hakim PHI bersedia membuka cakrawala hukum PHI ini seluas luasnya, dan nantinya menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.” Harapnya.
Ditempan yang berbeda awak media menelepon Syahrul membenarkan yang diutarakan DPC SBSI tersebut,” Benar pak saya merasa terzolimi dgn phk sepihak tersebut, malu sama tetangga, sahabat kerja dan menjadi beban mental buat keluarga saya, semoga lewat bantuan DPC SBSI kabupaten kampar hak saya bisa dipenuhi oleh perusahaan.” Harapnta menutup. (Red)
Sumber DPC SBSI Kampar
Editor Redaksi
Discussion about this post