BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali Jalankan Fungsi Control Sosialnya.
Kali ini terkait Amanah atas Pemberdayaan Ratusan Juta Rupiah Dana yang di Titipkan kepada para Anggota DPR-RI terhadap Masyarakat dan Daerah Pemilihannya (Dapil)
Sorotan tersebut disampaikan langsung Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa sudah seharusnya Masyarakat Cerdas dan Lebih Proaktif lagi terkait Kinerja para Wakil Rakyatnya, terutama yang berada di Senayan sana.
Bagi Ketua KNPI Riau itu, khusus untuk 7 (tujuh) orang Anggota DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) Riau 1 dan 6 (orang) dari daerah pemilihan (Dapil) Riau 2 Wajib bertanggung jawab atas Amanah yang telah diberikan.
“Ayo Masyarakat Riau!!! Jangan sampai terkecoh. Lihat dan Fahami kinerja Wakil Rakyat kita. Bila perlu Plototin mereka. Jangan biarkan ke-13 orang itu bersekutu dengan Setan, sehingga lupa atas Janji-Janji Manisnya” ungkap Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, dengan nada tegas.
Merujuk dari berbagai sumber yang terpercaya, bahwa Gaji dan Tunjangan Para Anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut Rincian Gaji DPR RI beserta Tunjangannya.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan.
Nominal Gaji DPR RI sempat bikin geger Netizen dan Masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Krisdayanti, Penyanyi Populer yang kini duduk di Kursi Wakil Rakyat sempat membeberkan Penghasilannya sebagai Anggota Legislatif di Gedung DPR-RI.
Krisdayanti akhir tahun lalu pernah mengungkapkan, bahwa setiap bulan dirinya memperoleh Gaji Pokok sebesar Rp.16 juta ditambah Tunjangan sebesar Rp.59 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk Dana Aspirasi Rp.450 Juta Lima Kali dalam setahun, serta uang Kunjungan Dapil sekitar Rp.140 Juta delapan kali setahun.
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp.420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.504.000 per bulan.
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp.168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp.2.000.000
Tunjangan jabatan anggota DPR RI
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp.9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp.30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp.2.699.813
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp.5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp.15.554.000 per bulan
-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.16.009.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp.3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp.7.700.000
Asisten anggota: Rp.2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp.4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp.4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000.
Atas Temuan dan Perhitungan dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau itu, diharapkan Masyarakat Riau khususnya yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk selalu Peka, Cerdas dan Pro Aktif, agar Amanah yang diberikan kepada 13 orang Anggota DPR-RI Dapil Riau 1 dan 2 dapat di Pertanggung Jawabkan, dunia maupun akhirat.
“Ayo Masyarakat Riau!!! Bangkitlah, Mari menjadi Insan yang Peduli. Jangan biarkan Para Wakil Rakyat kita yang di Senayan sana bersekutu dengan hantu, apalagi dengan setan. Jangan biarkan mereka Lupa diri, ketika musim kampanye segala Janji disampaikan, giliran sudah duduk ibarat Kacang Lupa dengan Kulitnya” tegas Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau, dengan nada kesal, Sabtu (19/3/2022). *
Sumber R/ red
Discussion about this post