BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Seorang guru madrasah Ibtidaiyah S.D 47 tahun di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, melakukan pencabulan atas muridnya sendiri.
S.D melakukan pencabulan terhadap muridnya yang bernama B.A dengan cara meraba bagian tubuh berupa dada, kemudian membuka celana dalam Z.L dan kemaluannya dimasukan jari tangan oleh pelaku, setelah puas melakukan perbuatannya sebelum pergi juga mencium pipi Z.L
Atas perbuatannya SD saat ini harus mendekam didalam jeruji besi Mapolsek Mandau guna mempertanggung jawab perbuatan yang dilakukannya terhadap anak didiknya sendiri tersebut.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo membenarkan atas diamankan Pelaku pencabulan berinisial SD tersebut oleh Team Opsnal Reskrim sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP/75/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
“Penangkapan Tersangka SD tersebut, Pada hari Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 21:30,” ungkap Kapolsek Mandau, Selasa 22 Maret 2022.
“Awal penangkapan Tersangka S.D tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan laporan dari Ibu Korban telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur yang berlokasi di Jalan Baiturahman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Tersangka S.D di Proses Unit PPA Reskrim Polsek Mandau dan dilakukan interogasi akhirnya ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri,” terangnya.
Ia juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yaitu berupa 1 helai baju seragam sekolah, 1 helai Rok sekolah warna hijau muda, 1 helai singlet warna abu-abu dan 1 celana dalam warna biru.
“Untuk selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka S.D,”ucapnya.(Del)
Discussion about this post