BORGOLNEWS.com Rokan Hulu
Pasir Pangaraian- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Gozali Hasibuan yang merupakan pelaku penadahan 3 (tiga) ekor sapi milik korban Dippos.
Menurut Keterangan Pers Yang Disampaikan Kajari Rokan hulu Pri Wijeksono SH.MH Melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH Menerangkan” Terdakwa Gozali Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Terdakwa Gozali Hasibuan pada awalnya tidak mengetahui bahwa tindakan yang telah dilakukannya merupakan tindak pidana. Ketidaktahuannya mengakibatkan Terdakwa GH berhadapan dengan proses hukum, namun korban Dippos bersedia memberikan maaf pada Terdakwa dan berharap agar Terdakwa tidak mengulang perbuatannya. Terdakwa Gozali Hasibuan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H., M.H menerangkan” alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian,” RJ Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan (PENCURIAN SAWIT)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona. Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik, sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H., M.H menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama 5 (lima) tahun.
Korban Mara Bona bersedia memaafkan Terdakwa mengingat Terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sumber : (Kasi intel kejaksaan Rokan Hulu/fp)
Discussion about this post