BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur – 12.04.2022. DKPP, pada hari kamis tanggal 14 Juni 2021 akan menyidangkan 5 orang komisioner KIP Aceh Timur dan sekretaris kip aceh timur di kantor Panwaslih provinsi aceh banda aceh. Sidang yang akan digelar DKPP untuk memeriksa ke 6 teradu atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yg diadukan atau dilaporkan oleh pengadu Heri syahputra, SH mantan tenaga kontrak yang bekerja di kantor kip aceh timur sejak tahun 2018.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Heri terhadap 5 orang komisioner dan sekretaris kip aceh timur adalah pemberhentian Heri secara sepihak dan sewenang-wenang sebagai tenaga kontrak pada kantor kip aceh timur oleh 6 orang teradu tersebut, sebagaimana surat keputusan Nomor 22/HK04.2-Kpt/1103/KPU-KAB/VI/2021 tertanggal 15 juni 2021 yang ditanda tangani Nurmi, S.Ag yang menjabat sebagai ketua kip aceh timur.
Penandatanganan surat keputusan tersebut oleh Nurmi, S.Ag, selain bukan kewenangannya melainkan kewenangan sekretaris kip aceh timur yaitu Sunanda, juga tidak sesuai dengan berita acara pleno, hal ini dapat dilihat dari konsideran surat keputusan pada bagian menimbang angka 2 dengan bunyi, “sesuai berita acara rapat pleno KIP Kabupaten Aceh timur Nomor 07/PK.01-BA/04/1103/KIP-KAB/VI/2021 tanggal 17 juni 2021 memerintahkan sekretaris untuk membuat surat keputusan pengangkatan dan penetapan Admin Sidalih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021”, berdasarkan hal tersebut nyata-nyata Nurmi, S.Ag mengangkangi dan menyalah gunakan hasil plenonya sendiri bersama kawan-kawannya.
Mencermati proses keluarnya surat keputusan Nomor 22/HK04.2-Kpt/1103/KPU-KAB/VI/2021, berawal dari surat undangan Nomor: 157/PK.1.01-Und/04/1103/KIP-KAB/VI/2021, yang ditanda tangani oleh Nurmi tertanggal 14 Juni 2021, perihal Undangan rapat pleno, dengan agenda Rapat pleno pembahasan pergantian dan perubahan tentang penetapan admin sidalih, surat undangan tersebut ditujukan kepada sofyan, faisal, eni, dan yusri, dimana yusri pada tanggal 14 juni 2021 sedang dalam proses pelantikannya oleh bupati aceh timur;
Berdasarkan tanggal surat undangan dan status Yusri pada tanggal 14 juni 2021, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno pada tanggal 15 juni 2021, selanjutnya keluar berita acara pleno Nomor 07/PK.01-BA/04/1103/KIP-KAB/VI/2021 tanggal 17 juni 2021dengan bunyi
“memerintahkan sekretaris untuk membuat surat keputusan pengangkatan dan penetapan Admin Sidalih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021,
Yusri diduga dalam posisi dijebak oleh Nurmi dan kawan-kawan untuk mengikuti rapat pleno dan menanda tangani hasil pleno yang diduga sudah direkayasa oleh Nurmi dan kawan-kawan, karena Yusri secara resmi menjadi anggota kip aceh timur tanggal 14 juni 2021 dan tanggal 15 juni 2021 ikut menanda tangani berita acara pleno yang bertujuan menyingkirkan Heri, padahal Yusri belum bekerja seharipun dikantor kip aceh timur dan belum mengetahui sama sekali sepak terjang dan kinerja Heri sebelumnya, tetapi ikut menanda tangani berita acara pleno, padahal Yusri punya hak berbeda pendapat dengan Nurmi dan kawan-kawan dengan membuat disenting opinion dalam berita acara pleno, atau punya hak untuk minta izin tidak mengikuti rapat pleno tersebut kepada Nurmi karena hal-hal yang berhubungan dengan tenaga kontrak bukan kewenangan komisioner, tetapi kewenangan sekretaris, itulah kealpaan oleh Yusri yang luput dari ingatannya.
Namun, belum terlambat bagi Yusri dan kawan-kawan lainnya termasuk sekretaris, dimana dalam persidangan nanti di DKPP agar menyampaikan kronologis sesuai dengan fakta yang sebenarnya hingga lahirnya surat keputusan yang mengakibatkan Heri kehilangan pekerjaannya di kantor kip aceh timur untuk selama-lamanya, kolektif kolegial hanya berlaku untuk hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, bukan untuk membela kawan sekantor yang nyata-nyata telah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, karena apa yang telah dilakukan oleh 5 orang kip aceh timur melanggar PKPU RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota, pasal 64 huruf a angka 3, huruf c angka 1, 2, dan huruf d, sementara sekretaris kip aceh timur melanggar pasal 65 ayat (5).
Sebelum terlambat, gunakan kesempatan ini untuk membela diri masing-masing dengan mengatakan yang sebenarnya sesuai dengan fakta dihadapan majelis DKPP demi kebaikan dan kemaslahatan, tidak memberikan keterangan dan jawaban yang tidak sebenarnya untuk melindungi dan menyembunyikan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atas nama solidaritas atau kolektif kolegial, dan untuk diingat bahwa majelis DKPP akan mengetahui setiap keterangan dan atau jawaban yang tidak sebenarnya, dan hal itu akan semakin memperberat sanksi yang akan dikenakan nanti. (Zainal Abidin)
Discussion about this post