BORGOLNEWS.com Rokan Hulu (Riau)
Rambah Samo– Perserikatan buruh sppp dan spti terus bergejolak di pt PKS KSM (Pabrik Kelapa Sawit Karya Samo Mas) kali ini pihak spsi sppp lampiaskan kekecewaan mereka dengan cara menghentikan seluruh angkutan kelapa sawit yang menuju ke pks tersebut
Menangapi tuntuan buruh dari spsi sppp Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Prihadi Tri Saputra SH MH akhirnya mengaminkan permintaan dari PUK SPPP Desa Teluk Aur agar dilakukan peninjauan terhadap legalitas kedua organisasi buruh SPPP dan SPTI PUK Desa Teluk Aur baik secara Legal Formal dan Legal Standing nya.
Hal ini disampaikan, Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Prihadi saat memediasi kembali 2 organisasi buruh SPPP dan SPTI PUK Desa Teluk Aur yang sama-sama mengklaim memiliki Kontrak Kerja Bersama (KKB) bongkar muat di PKS PT Karya Samo Mas (KSM) Desa Teluk Aur.
Mediasi ini sudah merupakan kesekian kalinya dilaksanakan. Sebelumnya, Hearing dengan Komisi III DPRD Rohul juga sudah ditempuh, namun tetap saja hasilnya nihil. Kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan legalitas yang mereka miliki.
Tak puas dengan hasil Hearing dengan Komisi III DPRD Rohul, Selasa (19/4. PUK SPPP Desa Teluk Aur bersama puluhan buruh kembali menduduki PT KSM. Sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak serikat kerja. Dihadiri, Kasat Intelkam AKP Syaiful, Camat Rambah Samo, Herokertus Sembiring, Kapolsek IPTU Jon Heri, Manajer Tulus Osin Hamonangan Naipospos didampingi Humas Sepriadi.
Namun mediasi, Rabu (20/4) pagi sampai pukul 10.30 Wib, hampir 3 jam lebih tidak menemui jalan keluar. Semua pihak sempat putus asa, sehingga keluar dari ruang mediasi. Yang tinggal hanya Camat, Kapolsek, dan kedua pengurus organisasi buruh SPPP dan SPTI.
Sementara pantauan di luar pintu gerbang PKS PT KSM, puluhan buruh SPPP yang menunggu hasil mediasi, sempat memanas dan menahan mobil angkutan TBS sawit yang akan masuk ke PKS.
Baru sekitar pukul 11.00 WIB, mediasi dilanjutkan, kali ini mediasi diambil alih Kabag Ops Polres, Kompol Prihadi. Mendengar arahan dari Kabag Ops, suasana bisa kembali normal.
Kabag Ops Kompol Prihadi meminta semua pihak yang terlibat dalam organisasi buruh agar menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, dan menjauhkan ego kepentingan masing-masing.
“Saya harapkan semua pihak tidak mengedepankan ego baik SPTI dan SPPP, mari kita fokus untuk mencari akar persoalannya. Karena masing-masing organisasi ini punya legalitas baik formil dan legal standing;” kata Kabag Ops.
Sementara, Ketua PUK SPPP Desa Teluk Aur, Syafri W meminta agar seluruh aktifitas bongkar muat di PKS PT KSM dikelola oleh desa atau pun kecamatan sebelum adanya putusan dari mediasi atau berlanjut ke gugatan perdata di pengadilan.
Dirinya juga meminta kepada pihak SPTI membawa legalitas mereka dalam mediasi yang akan difasilitasi oleh Camat Rambah Samo, Herokertus Sembiring dalam waktu dekat ini.
“Karena selama ini dalam beberapa mediasi, pihak SPTI tidak pernah membawa berkas maupun legalitas atau bukti KKB dengan PKS PT KSM,” kata Syafri W.
Menanggapi hal itu, Kabag Ops Kompol Prihadi menegaskan selama belum ada putusan yang inkrah dari pengadilan perdata. Tidak ada pihak yang berhak, mengganggu atau memberhentikan aktivitas bongkar muat di PKS PT KSM.
Selanjutnya, pihak PKS PT KSM juga tidak memiliki hak memutus kontrak yang sudah disepakati dengan organisasi buruh SPTI. Bila ini terjadi, secara hukum perdata yang ia pahami, perusahaan bisa dituntut wanprestasi oleh SPTI.
Terkait, dengan rencana mediasi ulang di Kantor Kecamatan Rambah Samo dalam waktu dekat ini, Kabag Ops meminta pihak SPPP dan SPTI membawa legalitas yang sah secara formal dan Legal Standing. Bukan hanya itu, Kompol Prihadi juga meminta masing-masing SP melibatkan ahli hukum. “Kita akan dengar bagaimana pendapat dari masing-masing penasehat hukum dan bisa kita lihat legalitas, masing-masing SP pasti memiliki kekurangan,” kata Kabag Ops.
Kabag Ops juga menegaskan, bila nantinya dalam berkas legalitas SP ada pemalsuan dokumen, itu sudah jelas melanggar hukum dan pidana nya sudah jelas ada.
Dalam pertemuan ini nantinya, kata Kabag Ops bukan sebagai putusan mutlak, tapi merupakan mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika kemudian, mediasi ini masih ada pihak yang tidak puas dengan hasilnya, maka langkah selanjutnya menggugat ke Pengadilan Perdata.(tim)
Discussion about this post