BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur – Sebanyak 522 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Formasi 2021 di lingkungan Pemkab Aceh Timur menerima surat keputusan (SK).
Kegiatan upacara pelantikan sumpah fungsional dan Penyerahan surat keputusan untuk guru TK, SD, dan SMP tersebut berlangsung di halaman gedung diklat BKPSDM Aceh Timur, Jumat (22/04/2022).
“Perkenaan dengan pengangkatan saudara-daudara sebagai calon pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pegawai PPPK juga termasuk sebagai aparatur sipil negara,” ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M Thaib, SH dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Kadis BKPSDM Aceh Timur, T. Didi Farisha SSTP, M.AP Pada kegiatan tersebut.
Bupati menambahkan, dalam ketentuan sebagai tenaga ASN, mereka dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana telah diatur dalam PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
“Yang nantinya hasil penilaian kerja saudara-saudara menjadi tolak ukur dalam perpanjangan perjanjian kerja,” jelas Bupati Aceh Timur, H.Hasballah Bin H.M Thaib,SH yang akrap disapa Rocky.
Rocky berharap kepada seluruh tenaga PPPK guru yang nantinya dalam melaksanakan tugas sebagai diamanatkan Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018.
“Terimakasih kepada seluruh tenaga PPPK yang sudah bergabung sebagai ASN, selamat bertugas sebagaimana jenjang pendidikan dan profesi yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat Aceh Timur khususnya,”pungkas Rocky.
Teks Foto: Kadis BKPSDM Aceh Timur, T. Didi Farisha SSTP, M.AP melantik 522 tenaga PPPK guru dalam Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/04/2022). (Zainal Abidin)
Discussion about this post