BORGOLNEWS.COM BENGKALLS – Menindaki laporan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nomor LP/121/V/2022/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 08 Mei 2022, tentang kejahatan pencurian, ahirnya Team Opsnal Polsek Mandau membuahkan hasil.
Dengan gerak cepat team tersebut mendapat 3 tersangka berinisial SL, ES, dan EM Warga Mandau dengan peran berbeda.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko yang diwakili Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengungkapkan bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 Sekira pukul 19.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diwilayah hukum Polsek Mandau.
“Dari hasil penyelidikan diketahui adanya potongan besi milik PT PHR di rumah tersangka SL yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai KM 19 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Selanjutnya team opsnal Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan tersangka beserta kawan kawan EM dan ES, serta mengamankan barang bukti berupa Pipa 4 Inchi 15 Batang panjang 3m, Pipa 6 Inchi 5 Batang panjang 3m, pipa 8 Inchi 1 batang panjang 3m,” Ungkap Kasat Reskrim yang di dampingi Kapolsek Mandau, Kabag OPS dan Pihak PHR, Kamis 12 Mei 2022.
Dikatakan Kasat Lagi, lalu tiam melakukan penggeledahan digudang besi milik tersangka SL dan menemukan beberapa barang bukti.
“Hasil penggeledahan kita dapatkan satu Unit Mobil Colt Diesel Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 9390 PU yang berisikan potongan besi ukuran brvariasi, diperkirakan beratnya sekitar 1 Ton, Potongan potongan seng, potongan air, kabel X0, sebanyak 1 gulung besar dan 5 gulung kecil dengan berat kurang lebih 10 KG, 1 pcs Besi Flank 3 Inchi dan 1 unit Mobil Pick Up L300 warna hitam BK 9249 NB,” Terang Kasat.
Kronologis kejadian itu, Pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib berawal dari informasi masyarakat team opsnal polsek mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap Tersangka 1 yang diduga kerap membeli barang hasil curian berupa besi milik PT. PHR dari para pelaku pencurian besi yaitu berupa besi potongan milik PT. PHR di wilkum polsek mandau, adapun hasil penyelidikan
“Kita lakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 didepan gudangnya yang berada di Jl. Lintas Duri – Dumai Km. 19 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan dan digudangnya tersebut team opsnal menemukan barang bukti berupa Pipa 4″ Sebanyak 15 batang panjang kurang lebih 3 meter, Pipa 6″ Sebanyak 5 batang dengan pa jang kurang lebih 3 meter dan Pipa 8” Sebanyak 1 batang dengan panjang kurang lebih 3 meter diduga milik PT. PHR,”ucapnya.
Selanjutnya, Hasil interogasi tersangka 1 menerangkan bahwa besi-besi tersebut dibelinya dari tersangka 2 yang datang ke gudangnya (TKP) dan dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- perkilogramnya.
“Lalu team opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 di warung yang berada di Km. 18 kulim Desa Sebangar dan hasil introgasi tersangka 2 mengakui bahwa benar telah menjual besi-besi tersebut kepada tersangka 1, berdasarkan keterangan tersangka 2 bahwa besi-besi yang dijualnya itu adalah milik tersangka 3 yang mana ia hanya membantu tersangka 3 untuk menjualkannya kepada tersangka 1 dengan mendapatkan keuntungan dari membantu menjualkan besi-besi tersebut. Dan kita juga mengamankan dari tersangka 3 uang Tunai sebesar Rp.5.000.000 yang merupakan hasil penjualan pipa besi kepada tersangka 1,”ucap Meki
Kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dirumahnya Km. 14 Kulim Desa Boncah Mahang dan hasil interogasi tersangka 3 mengakui bahwa benar telah meminta tolong kepada tersangka 2 untuk menjualkan besi-besi tersebut, adapun hasil interogasi dari tersangka 3 bahwa besi-besi tersebut diperolehnya dari Untung Alias Ari (DPO) yang datang kepadanya dan meminta bantu untuk menjualkan besi-besi tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka 3 tersebut kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap Ari (DPO) di Km.0 Balam – Rohil namun tidak berhasil karena tidak berada dirumahnya,”tuturnya.
Terakhir, dari hasil interogasi terhadap tersangka 1 biasanya menjual besi bekas ke PT. RPS yang berada di Kota Pekanbaru.
“Pelaku melakukan pencurian di areal PT. PHR dengan tujuan untuk memiliki dan akan dijual untuk mendapatkan keuntungan,”tuturnya.(Del)
Discussion about this post