BORGOLNEWS.COM, Gunungsitoli – Polres Nias menggelar Konfrensi Pers Oknum Guru Honorer disalah satu SMK Negeri di Kec. Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli Inisial NH Alias Hesi (29) NH Alias Hesi (29), kedapatan membawa Senjata Tajam (sajam) Jenis Pisau didalam Jok Sp. Motor yang dikendarainya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. melalui KBO Satreskrim IPTU Sugiabdi, S.H.) yang didampingi Kanit I Satreskrim IPDA Dermawan Laoli dan Plh. Kasi Humas AIPTU Yansen Hulu Ketika menggelar konferensi Pers, bertempat di Lorong utama Gedung Mapolres Nias, Rabu (18/5/2022) siang.
KBO Sat Reskrim Iptu Sugiabdi mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu yakni Hari Rabu (11/05/2022) sekitar Pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Satreskrim meringkus seorang oknum Guru Honorer berinisial NH Alias Hesi (29) warga Desa Nazalou Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli dijalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko Linori Jaya.
“ Awalnya pada Hari Rabu (11/05/2022) sekitar Pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias melakukan patroli disekitar Kota Gunungsitoli atas adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya Warga yang kehilangan Sepeda Motor, kemudian sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat Unit Opsnal melintas di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko Linori Jaya, Unit Opsnal melihat seorang yang dicurigai dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nomor TNKB F 4525 UAU “, Ungkap Sugiabdi.
“ Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias kemudian memberhentikan NH Alias Hesi untuk melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motornya namun NH Alias Hesi langsung tancap gas memutar arah putar balik kebelakang di sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh Unit Opsnal (dengan melawan arus Lalulintas), sehingga makin menimbulkan kecurigaan Personil Unit Opsnal terhadap NH Alias Hesi “ Kata Sugiabdi.
“ Personil Opsnal kemudian berupaya mengejar dan dikarenakan pada saat itu Lalulintas macet sehingga Personil Unit Opsnal dapat mengejar NH Alias Hesi dengan memegang pegangan tangan Sepeda Motor bagian belakang sekaligus mengamankan NH Alias Hesi “, Jelas Sugiabdi.
“ Personil Opsnal kemudian melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motor yang dikendarai NH Alias Hesi dan dalam Jok Sepeda Motornya ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 Centimeter yang sarungnya dari kertas putih, kemudian NH Alias Hesi beserta Sepeda Motornya dan Senjata tajam jenis Pisau dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut “, Terang Sugiabdi.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif terhadap NH Alias Hesi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, kemudian NH Alias Hesi ditetapkan sebagai Tersangka pada Hari Kamis (12/05/2022) dengan persangkaan dugaan tindak pidana “ Barang siapa tanpa hak menguasai memiliki, membawa, dan atau menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara dan terhadap Tersangka NH Alias Hesi telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias.
Dengan menggunakan baju tahanan bernomor 09 (dilingkari dengan Garis Merah dalam Fhoto Dokumentasi), Tersangka NH Alias Hesi turut dihadirkan pada saat Konfrensi Pers tersebut.
” Melalui Konfrensi Pers tersebut KBO Sat Reskrim IPTU Sugiabdi mewakili Kapolres Nias, mengatakan Belakangan ini ada beberapa kasus penikaman dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Pisau terjadi di Wilayah Hukum Polres Nias dan ini dipicu karena emosi sesaat dengan hal-hal sepele yang menimbulkan kesalahpahaman sehingga menyimpan dendam, tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat dan hal ini juga tentu tidak kita harapkan terjadi, maka dari itu Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam apapun, Bila itu tidak pada peruntukkannya dan tidak ada kaitannya dengan profesi diri “, Tegas Iptu Sugiabdi. (Humas res nias / yfh/PN)
Discussion about this post