BORGOLNEWS.COM, Rohil – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia khusus (Pansus) DPRD Terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 sekaligus Penyampaikan Rekomendasi Pansus.
Rapat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi di dampingi Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua I Abdullah, dan Wakil Ketua III Hamzah hasil rapat penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021,
Dari 45 orang anggota, sesuai daftar hadir 30 orang terdiri dari unsur-unsur fraksi anggota DPRD Rohil yang hadir. Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Rohil atas LKPJ Bupati Rohil tahun anggaran 2021. Berdasar Pasal 1 ayat 3 huruf A peraturan DPRD Rohil nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertip forum telah tercapai rapat di mulai pukul 17.46 Wib, masa persidangan ke IV tahun 2022. Selasa (23/5/2022) sore
Pada tanggal 10 Mei 2022 adalah penyampaian rekomendasi DPRD Rohil atas LKPJ Bupati Rokan Hilir tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna ke II pada hari ini, masa sidang pertama tanggal 11 April 2022, Bupati Rohil telah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021 secara resmi dalam rapat paripurna DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi pemerintah daerah.
LKPJ akhir tahun merupakan laporan akhir tahunan harus di evaluasi untuk di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah mau berakhir masa tahunan. Laporan LKPJ akhir tahun adalah untuk gambar tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan program pemerintah dalam hal kegiatan pembangunan.
Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, SS., MH mewakili Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP menyampaikan hasil Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Rohil tahun 2021 dan laporan hasil pekerjaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohil, Mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua Pansus dan anggota DPRD Rohil yang telah bekerja kersan selama ini, yang mana telah setuju LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 ini.
Lanjutnya, dalam kesempatan saya paparkan, Rohil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Riau, Selasa 17/5/2022 kemarin.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan tahun 2021 yang di ikuti Lima daerah tersebut digelar di Auditorium lantai 2 kantor BPK perwakilan provinsi Riau oleh kepala BPK perwakilan provinsi Riau, kepada ketua DPRD dan Bupati masing-masing daerah.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Rohil dan DPRD Rohil dinilai sukses dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Penghargaan langsung diterima Bupati Rohil Afrizal Sintong bersama Ketua DPRD Rohil Maston. (Wildani)
Discussion about this post