BORGOLNEWS.com Rokan Hulu (Riau)
Pasir Pangaraian_ Komisi II DPRD Kabupaten Rokan hulu (Rohul) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai dan PT. Hutahean, Senin (06/06/2022) tepatnya di gedung DPRD Kabupaten Rohul.
Dapat di ketahui tiga desa yang bermasalah dengan PT. Hutahean yaitu Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting.
Hadir dalam RDP itu Ketua dan Anggota Komisi ll DPRD Rohul, Kadis dan Sekretaris Peternakan dan Perkebunan Rohul, Kabag Adwil Rohul, Kades tiga Desa dan perwakilan tokoh Masyarakat dari tiga desa serta pihak management PT. Hutahaean.
Dari hasil RDP yang di gelar oleh Komisi II dapat di ambil keputusan sesuai yang di bacakan oleh Ketua Komisi II, ada tiga point yang harus di laksanakan oleh kedua pihak,
1. Penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT. Hutahaean di lahan 825 hektar.
2. Kepada masyarakat untuk dapat mengajukan Perhutanan sosial di lahan 825 hektar tersebut
3. Membentuk atau mengaktifkan kembali KUD Setia Baru.
Usai melaksanakan RDP salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap PT. Hutahaean.
“Sudah 16 tahun lebih permasalahan ini namun sampe sekarang tidak pernah ada titik temunya, jadi kami minta dan butuh ketegasan dari pemangku kebijakan baik dari Legislatif maupun Eksekutif supaya lahan yang di tanami oleh PT. Hutahaean itu kembali kepada Masyarakat karena itu milik Masyarakat tiga Desa,” ujarnya.
Di dalam tata cara pihak PT. Hutahaean dalam menguasai lahan masyarakat tersebut terdapat kejanggalan dan sudah di rencanakan sebelum kebun ini beroperasi agar nantinya lahan milik masyarakat ini bisa di kuasai oleh pihak PT.Hutahean.
“Saya melihat ada kejahatan yang direncanakan oleh PT. Hutahaean, karena mulai dari pola bagi hasilnya saja kita bisa lihat, secara logika saja Masyarakat di kasih 65 % sementara perusahaan 35 % sementara begitulah cara merek agar lahan ini bisa mereka kuasai, karena sepengetahuan saya kalau sifatnya pola KKPA pasti bagian perusahaan yang banyak,”
Sementara itu Budiman Lubis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul mengatakan hal yang sama karena beliau termasuk salah satu warga masyarakat Desa Tingkok, Beliau juga merasa kesal terhadap PT. Hutahean yang telah membodohi masyarakat tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai.
“Saya juga minta kepada Pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi penghentian segala aktivitas yang dilakukan oleh PT. Hutahaean di areal lahan yang bermasalah tersebut,” katanya dengan tegas.
Sementara itu pihak dari Perusahaan PT.Hutahean mengatakan kalau mereka akan segera berkoordinasi dengan Ouner Perusahaan, karena mereka tidak bisa mengambil keputusan, yang jelas apapun keputusan hari ini kita akan sampaikan ke Pimpinan.
“Semua permintaan Masyarakat kita akan sampaikan dulu ke Pimpinan (Oppung) karena kita hadir di sini tidak bisa mengambil keputusan,” ucapnya.
Disinggung terkait lahan yang direkomendasikan akan dilakukan Penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT. Hutahaean di lahan 825 hektar.
Rekomendasi itu kan hak mereka Kita akan patuhi terhadap undang undang dan peraturan”tutupnya (tim/fp)
Discussion about this post