BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Setelah dua kali digugat secara Perdata, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali memenangkan perkara sengketa tanah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR). Namun kini kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan register nomor perkara : 7/G/2022/PTUN.PBR.
Sebagai tergugat II intervensi satu dengan kuasa hukumnya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan ASN pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis dengan penggugat Martini Dkk.
Kajari Rakhmat Budiman T,S.H.,M.Kn, yang disampaikan Kasi Datun Agis Sahputra, bahwa pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu Majelis Hakim membacakan putusan secara elektronik melalui E-Court yang amar putusannya sebagai berikut, menerima eksepsi dari tergugat, tergugat II intervensi 1 dan tergugat II intervensi 2 tentang kepentingan para penggugat dalam pokok perkara.
“Dengan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kemudian, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah. Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja sama antara perangkat Daerah soal bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis serta dukungan dari berbagai pihak lainnya,”terangnya.
“Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, selain sebagai kuasa hukum pemkab Bengkalis, Jaksa pengacara negara kejaksaan negeri Bengkalis mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi 2 yang mana obyek perkara berupa sertifikat hak pakai nomor 19 atas nama pemegang hak Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI,” ucapnya lagi, Senin 13 Juni 2022
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa, penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan PTUN Pekanbaru pada bulan Februari 2022 lalu yang mana sebagai tergugat adalah BPN Kabupaten Bengkalis.
“Karena Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis punya kepentingan yakni obyek sengketa berupa sertifikat tanah tersebut milik Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Maka pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Jaksa Pengacara Negara dan ASN bagian hukum Setda Bengkalis ikut intervensi dalam perkara tersebut,”ungkap Agis Sahputra.
“Alhamdulillah putusan pengadilan tata usaha negara pekanbaru memenangkan kita. Dan kita juga masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum atau tidak,”tuturnya.(del)
Discussion about this post