BORGOLNEWS.COM, INHIL – SDN 014 Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada orang tua siswa, dengan dalih pembayaran uang ijazah.
Informasi yang didapat media ini
Orang tua Siswa mengeluh terkait pungutan iuran untuk ijazah. Menurut salah seorang dari mereka kondisi ekonomi sekarang ini lagi sulit seharusnya pihak sekolah memahami persoalan itu.
“Setiap wali murid kelas 6 di SDN 014 Sungai Dusun yang telah melakukan ujian akhir dan akan mengambil ijazah, dikenakan biaya dengan nominal Rp. 150 ribu rupiah per murid. Terus terang saya merasa keberatan, seharusnya tidak ada pungutan dana,” ujar salah seorang wali murid kepada media ini beberapa hari yang lalu.
Untuk mestikan informasi tersebut, awak media mendatangi SDN 014 Sungai Dusun pada Senin, 20 Juni 2022 jam 09.00 WIB, untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, sayangnya Kepala Sekolah tidak berada di tempat
Menurut keterangan seorang guru bernama Husen, Sekolah ini tidak ada memungut biaya pengambilan ijazah, dan saat ini Kepala Sekolah sedang berada di Tembilahan.
“Pak Kepala sekolah lagi tidak ada di tempat pak, yang jelas tidak benar kami ada melakukan Pungli,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) Khairani saat dikonfirmasi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Kami tidak ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah, yang ada hanya iuran untuk uang perpisahan. Berhubung wali murid tidak setuju, maka dana tersebut sudah kami kembalikan kepada masing masing murid yang sudah membayarkan,” terang Kepsek.
Padahal, tujuan pendidikan mengupayakan generasi yang berilmu atau berintelektual sesuai dengan amanat UU nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditambah dengan larangan setiap Instansi Sekolah Pemerintah tidak dibenarkan memungut biaya pendidikan, dalam hal ini tertera dalam pasal 9 ayat (1) permendikbud no. 4 tahun 2012 mengatur satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah (Tim)
Discussion about this post