BORGOLNEWS.COM, Riau – Pemilik Facebook Sastrina Songket Boru Toba resmi di laporkan oleh pelapor berinisial ( ES) ke Ditkrimsus Polda Riau pada Senin 20/6/2022, Sekitar pukul 19 Wib.
Pengakuan ES sebagai pelapor bahwa pemilik Akun FB Sastrina Songket Boru Toba benar telah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau di dampingi oleh Suami sambil menunjukkan tanda bukti terima laporan .
Disaat Kami sampai di MAPOLDA RIAU ,kami di terima oleh petugas kepolisian yang bertugas di sana dengan sambutan yang Ramah , Senyum dan baik ,
Selanjutnya menghadap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) dan menyampaikan ingin melaporkan pemilk Akun FB Sastrina Songket Boru Toba, kita laporkan ke Ditkrimsus Polda Riau , Tentang pelanggaran UU ITE No 16 tahun 2019 perubahan UU ITE No 11 tahun 2008 , kita diterima dan selanjutnya menyerahkan surat Laporan pengaduan beserta Bukti Bukti yang Akurat dan Otentik semua kita serahkan untuk mempermudah, memperlancar dan membantu penyelidikan dan penyidikan Bagi Ditkrimsus Polda Riau ujar sipelapor ( ES) di dampingi oleh Suami saat di konfirmasi oleh beberapa awak media . .
Semua laporan kita serahkan dan percayakan pada pihak kepolisian , biarlah mereka untuk menindaklanjuti .
DW Suami ES Mengingat kan kepada kita semua agar hati hati medsos “Jarimu adalah Harimaumu “, istilah inilah di Alami oleh pemilik Akun FB Sastrina Songket Boru Toba , dengan sengaja memfosting, Foto, KTP, dan membuat kata yang tidak benar, ujaran kebencian serta mengajak orang lain memviralkan istri saya, inikan membuat , istri, keluarga , sahabat , Anak Anak tidak nyaman, perbuatan ini tidak bisa di tolerir , kata suami pelapor berinisial DW.
Hanya pihak kepolisian lah yang tahun pasal terhadap terlapor , seperti UU ITE Pasal 27 (3) berbunyi” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat di jatuhi pidana paling lama 4( empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 750.000.000.( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
Lebih lanjut , DW juga mengatakan ,bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain juga di atur dalam UU ITE Pasal 36 sebagai dimaksud dengan Pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan bagi kerugian orang lain” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12( dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000( dua belas miliar rupiah).
Untuk itu ujar DW di minta pada kita semua agar hati hati menggunakan giat media Sosial , sebab Apabila terjerat Hukum tetap di proses oleh penegak hukum , Semua setiap Warga Negara Sama di Mata hukum, tidak ada yang kebal Hukum, untuk itu kita pasrahkan laporan kita ini biarlah penegak hukum yang memproses nya, kata DW.
Pelayanan terhadap masyarakat oleh Jajaran MAPOLDA RIAU sangat baik , Buktinya sudah kita Alami sendiri di saat istri kita membuat laporan pengaduan , Semua jajaran MAPOLDA RIAU , dengan sigap , menyapa dengan ramah, dan senyum , serta menanyakan apa keperluan kita , dan menanyakan ada yang perlu di bantu ,kita semua sangat senang dan tidak di biarkan kita kebingungan Apalagi kantor masih baru kita diantar mana yang kita tuju .
Untuk itu kami pasrah dan percayakan sepenuhnya pada pihak Ditkrimsus Polda Riau untuk Menindaklanjuti laporan istriku, Semoga Kapolda Riau dan Jajarannya dalam bertugas selalu ” Dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa’ ujar DW Optimis
Pemilik Akun FB Sastrina Songket Boru Toba ,di saat ingin di konfirmasi melalui telepon seluler no hp 08237549**** yang di berikan pelapor ES pada awak media , Disaat dihubungi masuk tapi hp tidak di angkat .
Tim
Discussion about this post