BORGOLNEWS.COM, INHIL – Orang tua murid di SDN 014 Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka mengeluh dengan adanya pungutan iuran uang pembayaran Ijazah.
Menurut salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, jadi keberatan dengan adanya uang ijazah tersebut.
“Harga kelapa saat ini sedang murah. Jadi kami sangat berharap pihak sekolah bisa mengerti,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, bahwa setiap wali murid kelas 6 di SDN 014 Sungai Dusun yang telah melakukan ujian akhir dan akan mengambil ijazah, dikenakan biaya dengan nominal Rp 150 ribu per murid.
Untuk memperjelas dugan adanya pungutan iuran tersebut, awak media mendatangi SDN 014 Sungai Dusun pada senin, 20 juni 2022 jam 09.00 WIB.
Sayangnya, awak media gagal untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SDN 014 Sungai Dusun karena yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Awak media hanya sempat berbincang dengan salah seorang guru SDN 014, Husen.
“Bahwa Sekolah kami tidak ada memungut biaya pengambilan ijazah dan saat ini Kepala Sekolah sedang berada di Tembilahan,” jelas Husen.
Diwaktu terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kepala Sekolah SDN 014 Sungai Dusun, Khairani membantah adanya uang ijazah tersebut.
“Bahwa kami tidak ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah, yang ada hanya iuran untuk uang perpisahan, berhubung dikerenakan wali murid tidak setuju, maka dana tersebut sudah kami kembalikan kepada masing masing murid yang sudah membayarkan,” terang Kepsek.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil DR Muhammad Irwan saat dimintai tanggapan melalui pesan WA.
“Melalui Kabid SD, Korwil Kecamatan dan pengawas akan kita tindaklanjuti informasi yang disampaikan, Untuk itu terima kasih atas informasinya,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir telah mengeluarkan surat edaran dengan No 921/DISDIK/Set-UM/IV/2022/420 tentang Penyerahan Ijazah oleh Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP kepada peserta didik.
Pada poin pertama pada surat edaran tersebut ditegaskan bahwa dalam penyerahan ijazah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun
(Mus)
Discussion about this post