BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Kasus surat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kembali mencuat. Dimana masyarakat sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang dikuasainya, ternyata ada juga pihak lain yang memiliki SHM di Lahan/lokasi yang sama.
BPN Kab. Deli Serdang Sumatera Utara kali ini digugat oleh Legiman Pranata melalui Pengacara Hukumnya yang memiliki objek tanah di daerah Jl. Medan Binjai/Diski Kab. Deli Serdang Sumatera Utara. Dimana hal ini terungkap saat sidang perkara perdata no. 57/Pdt.G/2020/PN-IBP yang digelar di PN Lubuk Pakam Ka. Deli Serdang.
Kasus sertifikat tanah ganda ini ternyata dikawal serius oleh LSM Penjara Sumut. LSM Penjara Sumut yang diketuai Adi Warman, melalui Sekretarisnya Bung Zulkifli kepada awak media, Jumat (5/6) mengatakan kalau kasus ini menambah citra BPN Deli Serdang Sangat Buruk dan sangat merugikan masyarakat.
“Bagaiman bisa satu lokasi tanah yang sama bisa terbit 2 sertifikat dengan kepimlikian yang berbeda. Dan yang lebih unik lagi, kasus ini pernah diperkaran di PTUN dan keputusannya agar Legiman Pranata menyerahkan Sertifikat SHM nya ke BPN untuk dibatalkan.” Terangnya
Informsi yang didapat media bahwa Legiman Pranata memegang SHM no. 655 tanggal. 26-12-2020 dan SHM no. 477 tanggal 9-2-2007 an. Sihar Sitorus. Dan yang tercatat di BPN atas nama Legiman Pranat (red).
“Sementara sidang di PTUN saja, menurut pengakuan anak dari Legiman Pranata (Wawan) bahwa orang tua dan keluarganya tidak pernah ada mengetahui sidang tersebut dan juga tidak pemberitahuan dari pihak manapun, jadi tidak pernah hadir sama sekali. Dan keputusan itu PTUN itu dimenangkan oleh Sihar Sitorus selaku penggugat” lanjutnya.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali hari selasa depan tanggal 9 Juni 2020. Dimana Legiman Pranata melalui Kuasa Hukumnya menggugat Sihar Sitorus selaku tergugat 1 dan Bapan Pertanahan Nasional Kab. Deli Serdang sebagai Tergugat 2.
“Kasus yang sangat merugikan masyarakat dan membuat citra Instansi Pemerintah (BPN) sangat buruk, harus terungkap. Apakah yang dimaksud nama Sihar Sitorus yang tercatat di SHM no 477 adalah Sihar Sitorus Anggota DPR-RI yang pernah Balon Wakil Gubsu? Kita harus dapat siapa aktor intelektualnya, yang membuat keluarnya 2 SHM. Apakah benar kedua SHM tersebut dari BPN Deli Serdang atau hanya satunya saja dan yang satunya adalah asli tapi palsu (ASPAL)” pungkasnya Zulkifli kepada awak media.
( Sumber: LSM Penjara/red)
Discussion about this post