BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Terutama Kami dari pihak media BMonline.com merasa tidak terima atas kelakuan busuk oknum yang sudah melakukan perbuatan diskriminasi dan intimidasi serata tidak menyenangkan dengan cara mengirimkan berita MENGHINA Media atau telah melakukan diskriminasi terhadap media / Wartawan yang di lakukan oleh oknum pelaku yang diduga tidak bertanggungjawab melalui akun Facebook atas nama IGOR TUSKAR dengan cara mengirimkan berita melalui komentar nya berita bertulisan sudah terdaftar di dewan pers belum bos? Kalo belum media sampah berati ucap komen yang dikirim oleh akun Facebook IGOR TUSKAR tersebut Jum’at (06-06- 2020) sekitar pukul 11:30 dini hari.di kirim nya ke akun Facebook atas nama Ansori tersebut.
Ansori merasa oknum dengan sengaja bermaksud untuk menghina media terhadap seluruh media/wartawan yang ada di seluruh Indonesia oleh oknum pelaku melakukan penghinaan melalui akun Facebook atas nama (IGOR TUSKAR)
yang tidak bertanggung jawab terhadap ucapan nya tersebut dengan mengatakan media (SAMPAH) di tulis nya.,” di akun FB (IGOR TUSKAR) Jum’at ( 06/06/2020) pukul.11: 30 dini hari.
Maka dari itu saya selaku Wartawan Indonesia, yang di lakukan hal seperti itu tidak lah ,terima apapun alasan nya ,dan saya akan segera melaporkan hal ini ke Polda Riau untuk menempuh Jalaur hukum yang berlaku agar pelaku yang diduga sebagai penyebab penghinaan terhadap wartawan tersebut segra di peroses secara hukum yang berlaku ucap Ansori.
Kami selaku Wartawan dari Indonesia merasa sudah berjuang dengan susah payah selama ini untuk membantu masyarakat Indonesia baik pun Kepada seluruh para instansi untuk membantu masyarakat dan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dan menyampaikan demokrasi masyarakat Indonesia melalui media siber ini .
Dan perlu masyarakat dan pemerintah perhatikan dan di hargai hasil karya dari para wartawan kami.,” yang selama ini sudah bersusah payah untuk kami sangat menghargai Wartawan kami yang selalu berkeja keras di lapangan untuk memberikan informasi yang akurat dan entelektual tepat kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan cara yang baik demi untuk menyampaikan informasi dan suara demokrasi publik melalui media online maupun elektronik dan cetak .
pemerintah dan masyarakat perlu juga memberikan perhatian yang baik-baik bahwasanya MEDIA ini adalah sebagian dari kemajuan meperkebangluaskan., impormasi yang ada di seluruh masyarakat.,” sebagian kemajuan negara dan bangsa Indonesia ini, sesuai yang di atur dalam villar ke-4 .ucap Ansori,
Ansori sebagai wartawan Indonesia sangat menyayangkan sikap yang di lontarkan oleh seorang oknum pelaku tersebut saya selaku Wartawan juga nya pasti merasa di rugikan karena pelaku sudah dengan cara sengaja melakukan penghinaan terhadap wartawan / media yang ada di seluruh Indonesia saat ini di hina oleh oknum pelaku (IGOR TUSKAR), yang diduga sebagai penyebab penghinaan terhadap seluruh media di Indonesia ini.dengan mengatakan ( MEDIA SAMPAH’.)
Atas penghinaan terhadap media yang dilakukan oleh,akun Facebook (IGOR TUSKAR) melalui Akun facebook milik nya ,IGOR TUSKAR dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi penghinaan/diskriminasi dan intimidasi atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun /atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelasnya Ansori. (rls/Tim/asi)
Discussion about this post