BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Kesabaran ahirnya membuahkan hasil setelah tiga (3) tahun lebih sabar menunggu, dan melewati bayak rintangan dan kendala yang begitu ulet dan ruwet yang di rasakan buruh juga kuasa hukum Asun SH yang dipercaya sebagai kuasa hukum buruh KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ) merasa kecewa sangat, atas hasil Amaning kedua terhadap PTPN V, Terdahulu tepatnya tahun 2019 pihak kebun PTPN V Sei Rokan Hulu , melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 66 orang buruh.
Proses sengketa PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) mulai sengketa PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru bahkan sampai ke Mahkamah Agung sudah inkrah, dan ahirnya di selesaikan dengan baik oleh PTPN V di Pengadilan Negreri (PN) kota pekanbaru.
Penyelesaikan tersebut di hadiri oleh perwakilan PTPN V Kuasa Hukumnya, dan Kuasa Hukum Buruh dan Serikat Konpederasi Buruh dan perwakilan buruh hadir di PN, Sein 04 juli 2022, yang sebelumya sudah di datangi oleh Ketua buruh Kormaida Siboro dan membawa beberapa awak media, untuk memperjelas kapan hak buruh di serahkan, karena Tim Kuasa Huum buruh sudah dapat informasi bahwa uang buruh sudah sampai di Pengadilan sesuai kesepakatan oleh ke dua belah pihak.
Panitra pengganti juga mengakui bahwa uang sudah sampai di Rekening pengadilan namun akan di serahkan kepada buruh pada pada tanggal 08 Juli 2022,
“ Uang sudah di rekening pengadilan, kami sudak cek rekening korannya, namun kita akan serahkan tanggal 08/7/2022 jam 08.00 wib sampai selesai.” Ucap Dr. Ahyar Parmika, SH,MH.
Sontak dengan mendengarkan ucapan Panitra tersebut, Ketua KSBSI Korwil riau Kormaida Siboro, menolak permintaan PN dengan waktu yang cadrung di lama lamakan, dan ketua KSBSI langsung mintak bayar agar di bayar secepatanya,
“ Jangan gitulah kenapa lagi di lama lamakan pak kasihan buruh, karena sudah tiga (3) tahun di tunggu, saya minta senin aja tanggal 04/7/2022, supaya enak sama enak pak, menghilangkan praduga praduga yang tak baik terhadap PN.” Ucap Kormaida dengan tegas.
Dengan adanya komunikasi tersebut antara Panitra dan ketua KSBSI pada jumat,1/7/2022 tersebut dan panitra konfirmasi msalah waktu kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ahirnya setuju akan di adakan transaksi pada senin,04/7/2022 di PN jam 08.00 wib sampai selesai.
Transaksi pun terjadi yang di hadiri kedua belah pihak dan di dampingi oleh ketua pengadilan PTPN V menyerahkan berupa CEK bernilai empat (4) Milyard lebih dengan satu lembar buku cek, didampingi oleh buruh jugak.
Syamsuri dkk juga merasa lega dengan selesainya sengketa tersebut hingga saat ini sudah bisa menghela napas dengan lega dan tentunya sudah bisa menyambung hidup sampai mendapat pekerjaan nanti,
“ Syukurlah buat Tuhan kami bisa menyambung hidup, sampai kami bisa mendapatkan pekerjaan nanti.” Ucap syamsuri Dkk
Setelah selesai itu buruh pun berkumpul di kantor pengacara Assun SH di jalan Paus,Kota Pekanbaru guna untuk mengambel hak masing masing sesuai dengan jumlah dan ketentuan Undang Undang, semuanya terrealisai dengan mantap dan berjalan dengan baik dan damai, di panggil satu persatu di ruangan pengacara supaya mencerminkan budaya tertib walaupun jadi buruh harus tertib dan selesai Syamsuri dkk juga tak henti mengucapkan trima kasih kepada seluruh elemen baik media massa yang menolong mempublikasikan, KSBSI,Pengacara semua di sebutin satu persatu untuk mengucapkan terima kasih yang tanpa hentinya,
“ Trima kasih buat semuanya yang sudah berjerih lelah membantu kami, baik itu dari pengacara,Ketua KSBSI, Media massa khususnya, kami tak bisa bantu apa apa, hanya ucapan terima kasih yang bisa kami sampai kepada semuanya yang ikut terlibat dalam membela hak kami, hanya Tuhan yang maha Esa yang dapat membalasnya, sekali lagi saya ucapakn banyak terima kasih.” Ucapnya.
Editor, Redaksi Liputan Suriani dkk
Discussion about this post