BORGOLNEWS.COM BENGKALISCOM/RIAU – Satuan Polair Polres Bengkalis kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari penangkapan barang impor yang tidak memiliki dokumen yang sah atau ilegal dan merupakan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh Kapolres Bengkalis, Kajari, Kepala Karantina, Pengadilan Negeri, bertempat di pinggiran pantai Selat Bengkalis tepanya di samping Pos Sat Polair Polres Bengkalis. Senin sore (08/06/20)
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK, MT melalui Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K kepada awak media usai pemusnahan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan dan sesuai dengan surat penetapan pemusnahan Nomor : 2/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls per tanggal 18 Maret 2020.
“Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 1 set tempat tidur bekas, 250 karung baju bekas, 3 unit sepeda baru, serbuk kapur dan cat cair, 1 karung cabe kering dan 1 karung bawang putih,” jelas Kasat Polair Bengkalis
Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan KP KEDIDI-3015 yang menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul 22.30 Wib yang lalu.
“Saat itu Tim lidik KP KEDIDI-3015 menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Ke. Bantan dan Tim Lidik langsung menghubungi tim Patroli perahu karet KP KEDIDI-3015 untuk menuju ke lokasi sekira pukul 22.30 Wib, kemudian Tim Lidik dari darat menangkap dan mengamankan kapal berserta tersangka yang sedang melakukan bongkar muat barang tersebut,”kata Kasat menjelaskan
“Selanjutnya kapal dinaikkan ke dalam beberapa mobil dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju sat Polair Polres Bengkalis untuk proses penyidikan,”jelasnya lagi
Terakhir Kasat menerangkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal Pasal 86 UU RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
“Selanjutnya pada hari Rabu nantinya dua orang tersangaka RS dan IM akan kita serahkan ke Kajari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tutut Kasat.(del)
Discussion about this post