BORGOLNEWS.com Rokan hulu ( Riau)
Pasir Pengaraian _Menindak Lanjuti Hasil Rapat yang telah dilakukan pada Beberapa Waktu lalu di Provinsi Riau yang turut di hadiri Sekretaris Daerah Rokan Hulu beserta Pihak Pemerintah Kabupaten Kampar terkait Penyelesaian Permasalahan Penertiban Aset Tanah di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun
Kabupaten Rokan Hulu. Dimana dari hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pembahasan ataupun Rapat Lanjutan di Kabupaten
Rokan Hulu, Rabu (13/7)2022) di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan hulu, yang dipimpin langsung oleh, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Riau, Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si didampingi Asisten 1 Setda Rohul, Fhatanalia Putra.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala BPKAD, Elbizri, Kepala Disnakbun Rohul, C.Agung Nugroho, Kepala Dinas Kominfo Rohul H.Sofwan, S.Sos, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Oleh Kasi Intel Kajari Rohul, Ari Supandi, SH, Kepala Bagian Adwil Rohul, Franovandi, S.STP, M.Si, Camat Kabun, serta Perwakilan dari BPN Riau Dan Rohul.
Berdasarkan rapat tersebut, Asisten 1 Provinsi Riau, Drs. Masrul Kasmy, M.Si menjelaskan bahwa Terkait Aset tanah di Batu langkah Besar Kecamatan Kabun lebih kurang 250 HA yang sebelumnya dikuasai oleh Pemerintah Kampar akan dikembalikan Aset tersebut ke Kabupaten Rokan Hulu pada dalam waktu dekat di Provinsi Riau.
Lanjut, Masrul Kasmy dimana setelah aset tersebut dikembalikan maka nanti Tim dari Kabupaten Rokan Hulu akan dibentuk untuk mengimpentarisir baik Luasan, kemudian Hak Hak sehingga nanti semua jumlah penyerahan itu akan diupayakan ada penetapan administratif baik sertifikat hak guna yang akan ditentukan oleh pihak BPN.
“Saat ini prosesnya kami dari Provinsi sudah menyurati pihak Kabupaten Kampar untuk mempersiapkan segala Klausul untuk penyerahan Aset, setelah oleh Kampar selesai dan nanti pihak dari Rohul telah melihat hasil dari klausul tersebut dan kemudian setelah semuanya beres maka kami akan melaporkannya ke pimpinan yakni Gubernur Riau agar segera dilakukan penyerahan aset tersebut yang akan di fasilitasi oleh Pemprov Riau” ujar Masrul Kasmy.
Merunut kebelakang akan adanya kendala dalam pengembalian aset antara Kampar dan Rokan Hulu ini yang telah lama menjadi persoalan adalah ternyata banyaknya pemanfaatan yang dilakukan oleh pihak Kampar itu terkait dengan kepentingan umum di masyarakat seperti penggunaan kepentingan untuk sekolah, kemudian untuk usaha, Permukiman dan sebagainya. Hal ini dikarenakan pihak Kampar masih berpandangan atas surat dari Dinas Perkebunan Provinsi yang menyatakan penyerahannya kepada Kabupaten Kampar, akan tetapi ini semua tidak dibarengi dengan administrasi dari Rokan Hulu untuk
mengembalikan aset tersebut.
Adapun Aset tersebut berupa Tanah yang terletak di Desa Kabun seluas lebih kurang 250 Ha. Dengan
rincian :
1. Lahan dikuasai Pemda Kampar (Kebun sawit, Karet, Semak belukar) lebih kurang 150 Ha.
2. Lahan yang dikuasai Masyarakat dan Perusahaan lebih kurang 87,6 Ha.
3. Fasum seperti Perumahan Guru SD, Lapangan Olahraga, Kuburan dan Jalan lebih kurang 11,2 Ha.
4. Lain lain seperti Pembangunan PKS lebih kurang 1,2 Ha.
Diakui Masrul Kasmy bahwa terkait ini akan tetap bermasalah disebabkan luasan luasan tersebut belum tentu Final namun saat ini yang terpenting adalah dilakukannya penyerahan Aset terlebih dahulu sambil nanti akan dibenahi aset tersebut sesuai dengan kegunaan, pemanfaatan serta luasan siapa yang selama ini menggunakannya.
Selanjutnya setelah nanti dilakukan pemindahan aset tersebut makan secara administratif semua akan beralih kepada Pemda Rokan Hulu. (Kominfo/fp)
Discussion about this post