BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Terkait Zona PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SMA/SMK, yang saat ini penerimaan siswa tahun ajaran baru menerapkan sistem zonasi yang membuat para siswa tidak bisa masuk ke sekolah favorit yang diinginkan.
Hal tarsebut di ungkapkan Septian Nugraha selaku Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis saat melaksanakan koordinasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Senin lalu 18 Juli 2022.
Kedatangan Rombongan lansung disambut oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Teti Lindawati.
Ketua Komisi IV, Septian Nugraha menyampaikan tujuan konsultasi yakni terkait penerimaan siswa tahum ajaran baru dengan zona PPDB jenjang SMA/SMK khusunya di Mandau dan Bathin Solapan.
“Untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, sekolah-sekolah tidak memadai dan melebihi kuota sehingga lebih kurang 120 orang siswa yang ada di mandau belum bisa masuk sekolah ke jenjang SMA/SMK dengan di terapkannya sistem zonasi. Maka dalam hal ini diharapkan penambahan sekolah khususnya di kecamatan Mandau dan Bathin Solapan agar siswa-siswi bisa mendapatkan haknya untuk bersekolah dan menjadi penerus bangsa yang baik,” ucap Septian.
Ditambahkan Syafroni, sangat menyayangkan dengan adanya sistem zonasi yang belum maksimal ini karena sejumlah orang tua/wali murid tidak bisa menyekolahkan anak mereka.
“Sebanyak 28 orang siswa yang berada di Kelurahan Air Jamban yang belum bisa masuk sekolah, sementara jarak sekolah dari rumah siswa-siswa tersebut hanya 800 Meter,”terang Syafroni Untung.
“Dengan diterapkannya sistem zonasi maka untuk masuk ke sekolah tersebut menjadi terhambat, permasalahan zonasi ini, harus secepatnya diselesaikan. Karena sejatinya setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ungkapnya lagi.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tati Lindawati menjelaskan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang setiap tahunnya menjadi masalah yang berulang ulang.
“Untuk Camat Mandau dan Bathin Solapan agar mengecek kembali KK yang dikeluarkan oleh capil lebih dari satu KK dan secara otomatis masuk ke sistem sehingga pada saat pendaftaran sekolah tidak diterima karena berdasarkan sistem, kemudian untuk permohonan penambahan sekolah terlebih dahulu menyiapkan lahan yang nantinya akan disampaikan kembali ke dinas provinsi riau agar bisa masukkan ke anggaran tahun berikutnya,” terangnya
“Solusi untuk menambah lokal regulasinya adalah menyurati disdik terlebih dahulu dan lengkap dengan persyaratan yang di butuhkan seperti ketersediaan guru yang mengajar, sarana prasarana yang memadai maka dengan itu semua bisa di pertimbangkan untuk penambahan lokal baru. Kemudian, masalah kurangnya koordinasi kepala sekolah secepatnya akan di evaluasi kembali kinerja kepala sekolah tersebut,” jelas Tati Lindawati lagi.
Selain itu, Ridwan menjelaskan berkaitan dengan PPDB (Peserta Penerima Didik Baru) khususnya Kecamatan mandau dari dinas pendidikan provinsi riau menambahkan ruangan nantinya.
“Khususnya kecamatan Mandau dan pinggir di tahun 2022 dan 2023,”ucapnya.
Selanjutnya, Anggota Komisi IV Abdul Kadir memberikan saran kepada komisi IV untuk mengundang kepala sekolah bersama korwilcam agar permasalahan membangun kelas ini bisa di selesaikan.
“Dalam hal ini wewenangnya adalah provinsi, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa kabupaten bisa membantu membangun kelas dengan bergotong royong yang artinya Provinsi membangun kelas baru dan kabupaten memberikan hibah ruangan dengan berkoordinasi antara kepala sekolah dan korwilcam berapa ruangan yang akan di butuhkan sehingga persoalan ini akan terselesaikan.” Tuturnya.
Selain itu, H. Zahraini juga menyampaikan untuk sekolah yang ada di Bengkalis juga membutuhkan peralatan yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
“Terkait dengan Zonasi bagi sekolah yang ada di Bengkalis tidak berpengaruh dengan siswa-siswi karena jarak sekolah-sekolah yang ada di Bengkalis tidak terlalu jauh, tetapi tidak menutup kemungkinan masalah yang ada kaitannya dengan penunjang kegitan belajar mengajar yang juga harus diperhatikan Dinas Pendidikan Provinsi,” ucap H. Zahraini.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Mandau Riki Rihardi menyampaikan harus adanya diskusi bersama yang berkaitan dengan PPDB ini baik itu kepala sekolah maupun korwilcam agar komunikasi antara pihak terkait bisa berjalan dengan baik dan masalah yang telah terjadi berulang ulang bisa mendapatkan solusinya.
“Hal ini harus kita cari solusinya bersama-sama,”singkat Riki
Terakhir, Kabid SMK Yusri menjelaskan akan memanggil kepala sekolah berangkutan dan akan membicarakan secara baik-baik dan meminta waktu untuk memanggil kepala sekolah terkait.
“Sehingga nantinya akan bisa disampaikan ke kepala sekolah agar bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik antara stakeholder yang ada di pemerintahan kabupaten bengkalis,” tutup yusri.(del)
Discussion about this post