BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Setiap Warga Negara Sama Hak di Mata Hukum, tidak ada yang kebal terhadap hukum dan setiap orang yang melanggar hukum akan di tindak dengan hukum yang berlaku, Kepolisian ditugaskan oleh Negara untuk Melindungi, Melayani dan Mengayomi Masyarakat .
Kepercayaan terhadap kinerja pihak kepolisian dalam hal menangani kejadian atau peristiwa perkara , Maka Pelapor berinisial ( ES) sekaligus sebagai Korban UU ITE No 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE No ,11 Tahun 2008 , Membuat Laporan pengaduan dikantor Kepolisian Ditkrimsus Polda Riau pada Senin 20 /6/2022 sekitaran pukul 19 wib Malam. Adapun yang dilaporkan adalah pemilik Facebook “‘ Sastrina Songket Boru Toba”.
Untuk Melengkapi Pengaduan yang di laporkan ( ES) Maka Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Ferry Irawan ,SIK.M.M Melalui Panit I Unit I Subdit 5 ,Akp Januar Eddwin Sitompul SH.MH Mengatakan pada Pelapor ( ES) agar membawa minimal dua orang saksi yang benar mengetahui kejadian dan peristiwa perkara.
Agar Kejadian dan Perkara yang di Alami pelapor ( ES) Secepatnya ditindaklanjuti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Riau Maka pada Senin 4/7/2022 pelapor ( ES) segera Membawa dua orang saksi berinisial ( AP) dan ( RP) juga sama tinggal dengan pelapor di kecamatan Kandis Kab Siak ,selanjutnya Penyidik mengambil keterangan apa yang di ketahui oleh para Saksi tentang kejadian dan peristiwa perkara yang di Alami oleh pelapor ( ES) , juga Sebelumnya pada Rabu 29/6/2022 pelapor sudah terlebih dahulu di ambil keterangan oleh penyidik yang sama yaitu Briptu Yudha Talcha prinsipia sebagai Ba Subdit 5 Ditkrimsus Polda Riau.
Penyidik di saat memintai keterangan Pelapor juga meminta Nomor telepon seluler terlapor 08237549**** Pemilik Facebook Sastrina Songket Boru Toba saat itu masih bisa chatingan dengan AKP Januar Eddwin Sitompul . Dilaporkan nya Pemilik Facebook Sastrina Songket Boru Toba ini karena membuat status di Facebook pribadinya Isinya ” Bahwa di Cari Penipu kelas Kakap Tolong Viralkan “, juga Foto , KTP pelapor di buat dengan jelas di status terlapor.pada Minggu 29/6/2022 sekitaran Malam pukul 21wib .
Menurut pelapor (ES) bahwa perbuatan terlapor pemilik Facebook “‘Sastrina Songket Boru Toba”‘ sangat merugikannya , juga membuatnya tidak nyaman,ini penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, semua keluarga , Anak, Sahabat,teman banyak yang menghubungi.
Juga terang pelapor , Bahwa benar terlapor dengan jelas mengatakan Siaran Langsung di Facebook terlapor “‘ Bahwa sudah di laporkan ke Mapolda Pekanbaru Mana..saya masih Baik baik saja katanya juga Dimata hukum dirinya benar.ujarnya
Akp Januar Eddwin Sitompul ,SH MH mengatakan , pada Suami pelapor berinisial DW bahwa terlapor pemilik Facebook Sastrina Songket Boru Toba tidak bisa di cari dan dihubungi, Memang bisa dihubungi tapi melalui WA ,menurut JANUAR Bahwa No handphone terlapor tidak Aktif hanya no WA yang Aktif,karena itu tidak bisa dilacak walaupun kita bisa komunikasi dengan no WA Terlapor terangnya
Seterusnya terang DW pada Januar , kenapa dulu tidak ada Handphone tapi tindak kejahatan bisa di tangani dengan baik dan Maksimal , Jawaban Januar melalui WA “‘Bantu Carilah “‘ terus DW Bilang Tolong Kasih Surat Kuasa , tetapi Apabila ada terjadi permasalahan pak Januar yang Tanggung Jawab, seterusnya tidak ada jawaban.
Harapan kami Keluarga Pelapor agar pihak Kepolisian Khususnya Ditkrimsus Polda Riau yang Menangani laporan ( ES) Agar menindaklanjuti, ini menyangkut Marwah dan Harga diri keluarga, Semoga Semua jajaran MAPOLDA RIAU dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa’, dalam menjalankan tugas dengan PRESISI.
Dewa Napitupulu
Discussion about this post