BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Setelah melalui berbagai tahap pembahasan baik melalui konsultasi dan studi banding, 3 Ranperda DPRD sampai ke tahap akhir yaitu laporan Pansus DPRD Bengkalis pada rapat paripurna sekaligus pengambilan keputusan, Selasa (26/07/2022).
Pembacaan laporan Pansus ini dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati H. Bagus Santoso dan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Syahrial didampingi Wakil Ketua II Sofyan.
Mengawali laporan, H. Adri selaku ketua Pansus kerja sama daerah mengatakan penetapan Ranperda kerja sama daerah menjadi peraturan daerah diharapkan menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta Pendapatan Asli Daerah.
“Diminta kepada Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk aktif mencari peluang dan menjalin kerja sama daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi daerah dengan prinsip efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan,” tegas H. Adri.
Selanjutnya Ketua Pansus P2A Febriza Luwu menyampaikan hasil dari pembahasan Pansus secara detail dengan menyertakan saran dan masukan yang spesifik dengan harapan lahirnya peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak ini kelak dapat dijadikan pedoman serta arahan dari pemerintah daerah maupun masyarakat untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus berkomitmen penuh dalam penyelenggaraan Perda ini dan memenuhi fasilitas pendukung sarana dan prasarana, agar pelaksanaan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bengkalis berjalan dengan baik,” tutupnya.
Terakhir, melalui juru bicara Hendri, Pansus Tatib menyampaikan perubahan-perubahan di dalam Tatib DPRD mengingat adanya perubahan nama dan keanggotaan fraksi-fraksi yang menyebabkan perubahan pimpinan dan alat kelengkapan dewan dan perubahan nomenklatur peraturan pemerintah tentang penyebarluasan peraturan daerah.
Dalam hal ini Tujuh Fraksi DPRD menyatakan setuju agar 3 Ranperda dijadikan Perda Kabupaten Bengkalis dengan catatan dapat diselenggaraka sebaik-baiknya.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Bagus Santoso mengapresiasi kinerja Pansus dan meyakini melalui pembahasan dan pendalaman substansi ke-Dua Ranperda pasti akan membawa kemajuan dan berdampak positif bagi Kabupaten Bengkalis.
Diwaktu yang sama, disampaikan pula 3 Ranperda baru oleh Bupati Bengkalis untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, yaitu Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang penyerahan sarana dan prasarana utilitas perumahan serta Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.(Del)
Discussion about this post