BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bagus Santoso menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis melalui juru bicaranya masing-masing, Selasa (26/07/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil ketua II Sofyan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Sofyan menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Huruf a Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.
Disamping itu Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Bagus Santoso menyampaikan dalam pidato singkatnya, “Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya dan telah menerima Draft ke-tiga Ranperda untuk selanjutnya dibahas lebih mendalam di tingkat Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis, serta dapat segera dikaji secara seksama dengan senantiasa mengedepankan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku supaya dalam penerapannya tidak terjadi kesimpang siuran di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lanjutnya, DPRD melalui Pansus akan melakukan forum-forum diskusi dengan melibatkan seluruh Stakeholder terkait supaya Ranperda ini dapat menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjadi wadah penyaluran informasi yang berimbang.
Ditetapkan pimpinan panitia khusus Ranperda penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman yaitu Ketua Ruby Handoko alias Akok dan Wakil Ketua Susianto SR, Pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak daerah diketuai oleh H. Adri dan Wakil Ketua H. Arianto, kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan diketuai oleh Irmi Syakip Arsalan dan Wakil Ketua Sanusi.
Diakhir acara dilanjutkan dengan paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor: 063/DPRD.F-Gerindra/Bkls/2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal penunjukan ketua Sanusi dan wakil ketua Erwan.
Dalam hal ini sesuai dengan rancangan keputusan yang telah disampaikan seluruh anggota DPRD menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan dewan.(Del)
Discussion about this post