BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Dua orang anak inisial MA bin A dan K bin E Perkara narkotika direhabilitasi BNN ke Batam kepulauan Riau, Sabtu kemarin 30 Juli 2022.
Adapun yang mendampingi 2 orang tersebut yakni jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Bagas Pradikta Haryanto, SH didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis Muharmansyah dan Fandi dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis membawa pada Pukul 08.30 Wib.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH. MH membenarkan adanya 2 orang tersebut direhabilitasi BNN di Batam, dengan menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.
“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka
Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan Rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor: R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan,”terangnya, Rabu 3 Agustus 2022, melalui WhatsApp.
Ia juga menerangkan bahwa, hasil asesmen tersebut adalah 1, Hasil asesmen Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang, 2, Hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran
gelap narkotika, 3, Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Batam.
“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13 E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022,”ucapnya.
Adapun Kasus Posisi perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) Bahwa pada hri Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB anak K Bin E berkumpul bersama dengan anak MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk mencari kayu damar.
Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket shabu-shabu lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu, selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. Beberapa menit setelah anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba
datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut didapati alat bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
“Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),”tuturnya.(Del)
Discussion about this post