BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Hampir Satu Tahun PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) pengelola resmi parkir tepi Jalan di Zona Satu Kota Pekanbaru, Terhitung, Rabu 1 September 2021.Sebanyak lebih kurang 88 ruas jalan yang menjadi titik parkir tepi Jalan umum. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Sebagai pemenang tender parkir, PT.YSM bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Upt. Perparkiran, Secara rutin terus melakukan giat diantaranya melakukan sosialisasi ke pelaku usaha/ Tempat usaha ataupun peletakan Juru Parkir (Jukir) ditempat yang mana berpotensi untuk peletakan Jukir. Jumat (5.8.2022).
“Pada Hari ini, Kami dari PT.YSM yang terdiri dari seluruh Pengelola Ruas Jalan, Tim Yustisi dari PT.YSM didampingi oleh Dishub Kota Pekanbaru Upt. Perparkiran sedang melakukan giat rutin yaitu Peletakan Jukir, Yang mana kegiatan ini berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru”.
“Kegiatan ini untuk menambah potensi- potensi parkir di seluruh ruas Jalan khususnya yang berada di Zona 1 Kota Pekanbaru”.Ujar Ihkwan Kusnandi dari Perwakilan PT.YSM.
Lebih lanjut Ihkwan mengatakan, ” Setiap Giat Kami terkadang tidak selalu mulus, Karna terkadang sering sekali Kami dari PT.YSM kerap mendapatkan penolakan oleh Pemilik usaha. Akan tetapi kami selalu mengedepankan dengan Cara-cara yang Humanis dan bermusyawarah”.
” Seperti yang terlihat pada Kegiatan Hari ini di Jalan Arifin Ahmad, Pihak Pelaku usaha Buah Durian tidak bersedia meletakkan Jukir dari PT.YSM, Yang mana tempat Usahanya berpotensi untuk peletakan Jukir, Karna kalau tidak ada Jukir disini akan dapat menimbulkan Kemacetan dan mengganggu pengguna Jalan yang lain”.Ungkap Ihkwan.
Kepada Media ini, Staf Upt. Perparkiran Kota Pekanbaru, Sutor menjelaskan, ” Kami dari Dishub dan PT. YSM turun bersama untuk menertibkan serta melakukan peletakan Jukir di Tempat-tempat yang dianggap berpotensi untuk peningkatan PAD Kota Pekanbaru dengan cara Peletakan Jukir”.
” Selain itu, Peletakan Jukir juga berguna untuk menata Kendaraan- kerdaraan yang terparkir sembarangan serta untuk mengurai kemacetan, Terlihat disini ada salah satu penjual Buah Durian ditepi Jalan Arifin Ahmad yang berpotensi dapat menimbulkan kemacetan, Kalau ada Peletakan jukir selain untuk peningkatan PAD juga untuk mengurai kemacetan”. Kata Sutor.
Dari pantauan Media ini, Sewaktu PT.YSM dan Dishub Kota Pekanbaru sedang melakukan kegiatannya di Jalan Arifin Ahmad, Dengan Waktu yang bersamaan datang Satu Rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sedang melakukan Giat nya yaitu menertipkan Pedagang yang berjualan diatas Trotoar Jalan.
Saat dikonfirmasi oleh Media ini Prihal kegiatan Satpol PP tersebut, Iwan, Salah satu Petugas Satpol PP menerangkan,” Kami terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan”.
” Kegiatan Kami sekaligus penertiban terhadap PKL yang masih membuka barang dagangan di trotoar sepanjang Jalan Arifin Ahmad. kita juga akan memberi tindakan yang tegas apabila masih berjualan diatas trotoar dan badan jalan,”.
“keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan,” tegas Iwan “.
” Untuk dipahami, Yang Kami tertibkan disini pedagang yang berjualan diatas Trotoar, Sedangkan mengenai Perparkiran itu sudah kewenangan Dishub dan PT.YSM karna berkaitan dengan Ruas Jalan yang jelas dilegalkan untuk lahan Parkir”.Tutup Iwan.
Sementara itu Pemilik usaha Buah Durian bernama Aji menjelaskan kepada media ini bahwa, ” Apabila ada penertiban, Tolong seluruhnya dilakukan penertiban oleh Satpol PP jangan tempat Kami aja, Supaya ada rasa keadilan bagi Kami”.
(Edi Palembang)
Discussion about this post