BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Sidang Pidana kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan yang menjerat inisial AH digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/8/2022).
Sidang perkara atas nama Abdul Hamid No.663/Pid.B/2022/PN.Pbr. Dimana AH Hari ini dihadirkan di Persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan pasal 374 junto 372 junto 378 KUHP terkait penggelapan atau penipuan.
Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi pelapor yaitu Junaidi Nurdin yang didampingi oleh kuasa hukumnya Poltak S.,H.
Kepada Media ini Poltak mengatakan bahwa keterangan dari kliennya junaidi noerdin, “Bahwa benar AH telah menjual Satu unit Rumah yang terletak di Perumahan Taman Raudah Asri milik Efan Sihite dengan harga Rp.220.000.000 Juta, Penjualan Satu Unit Rumah tersebut dilakukan sekitar tahun 2019 akan tetapi Uang hasil penjualan Rumah tersebut tidak pernah masuk ke rekening Perusahaan “.
” Yang lebih miris lagi, Penjualan Rumah tersebut tidak pernah diketahui oleh Direktur Perusahaan dan terdakwa A H selalu mengatakan dirinya adalah Owner ke Konsumen, sehingga Konsumen terbujuk untuk membeli Rumah padahal kenyataannya terdakwa bukan pengurus dan tidak ada dalam struktur Perusahaan sehingga sertifikat Rumah tidak bisa diberikan oleh terdakwa AH, “Karna uang yang sudah diambil AH tidak masuk ke perusahaan sehingga tidak hanya membuat perusahaan dirugikan dan konsumen.
Dan keterangan saksi pelapor ini tidak di bantah oleh terdakwa dipersidangan,”Ujar kuasa hukum pelapor Poltak,S.,H.
Dari pantauan Media ini, Persidangan akan dilanjutkan minggu depan Tanggal 31 Agustus 2022 di PN Kota Pekanbaru atas pemeriksaan Saksi- saksi lainnya dan saat ini terdakwa AH masih berada di dalam jeruji besi di Rutan Sialang Bungkuk.
(EdiPalembang)
Discussion about this post