BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Dr. Dahlan S.H., M.H menerima audiensi Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia atau yang sering disebut dengan MAHUPIKI, Wilayah Riau yang diketuai oleh Dr. Yusuf Daeng S.H., M.H., Ph.D bersama tim yang berjumlah 12 orang.
Dr. Dahlan S.H., M.H menerima kunjungan tersebut di ruang multi media Pengadilan Negeri Pekanbaru didampingi panitera serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pembahasan antara MAHUPIKI dan Pengadilan Negeri Pekanbaru membahas tentang peranan MAHUPIKI dalam hal penegakan hukum, terkhusus mengenai kolaborasi antara MAHUPIKI dengan institusi penegak hukum di Provinsi Riau, terkhusus dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedepan, MAHUPIKI dan Pengadilan Negeri Pekanbaru akan mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) seperti dalam bentuk seminar dan dialog hukum demi perkembangan hukum ke depan.
Pertemuan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Pada bulan September 2022, MAHUPIKI wilayah Riau akan melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Dumai, Pengadilan Tinggi Dumai dan Polres Dumai serta beberapa institusi penegak hukum lainnya di Provinsi Riau yang sedang dalam tahap penjadwalan.
Yusuf daeng menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada atensi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang kehadiran MAHUPIKI. Kemudian Yusuf Daeng juga menegaskan bahwa MAHUPIKI Wilayah Riau telah menyampaikan beberapa surat beberapa instansi penegak hukum di Provinsi Riau.
MAHUPIKI merupakan suatu organisasi yang berfokus dalam hal penegakan serta pembaharuan hukum demi Indonesia yang lebih baik ke depan. Saat ini, MAHUPIKI Pusat diketuai oleh Dr. Yenti Ganarsih S.H., M.H dengan Sekretaris Dr. Ahmad Sofian S.H., M.H. MAHUPIKI telah berdiri sejak tahun 1989 oleh beberapa dosen yang pada saat itu ketua terpilih adalah almarhum Prof. Muladi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Di Provinsi Riau, MAHUPIKI diketuai oleh Dr. Yusuf Daeng S.H., M.H., Ph.D dan sekretaris Dr. Syahrul Akmal Latief S.H., M.H.
Editor Redaksi
Sumber Rilis YD
Discussion about this post