BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Setelah melalui tahapan dan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Akhirnya tarif parkir yang berada ditepi Jalan umum di Kota Pekanbaru , Provinsi Riau resmi naik mulai 1 September 2022 Kemarin. Untuk sepeda motor semula Rp.1000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil semula Rp.2000 naik menjadi Rp3.000.
Dari pantauan Media ini, Beberapa Waktu yang lalu Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah melakukan soaialisasi atas kenaikan tarif parkir kepada seluruh Juru Parkir (Jukir) yang berada di naungan PT.Yabisa Sukses Mandiri (YSM) yang berlangsung di salah satu Hotel di Jalan Riau, Pekanbaru.
Sosialisasi tersebut dihadiri dari perwakilan Poresta Pekanbaru, Kejaksaan dan perwakilan dari PT.YSM, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso SSTP. MSi yang didampingi oleh kepala Upt.Perparkiran Pekanbaru Radinal Munandar, Sosialisasi tersebut memberikan arahan kepada Jukir yang hadir dan tata cara melyani masyarakat dengan sebaik-baiknya, juga arahan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada saat parkir.
“Kita harus melayani warga yang parkir kendaraannya dengan mengedepankan etika dan sopan santun, Tarif parkir naik pelayanan juru parkir harus lebih baik. Karna kita merupakan pelayan masyarakat, Kalau kita menaikkan tarif Parkir tetapi layanan kita kurang baik maka masyarakatpun enggan memberi uang parkir nya serta tidak iklas dan sebaliknya kalau kita tingkatkan layanan ke pada masyarakat yang parkir maka masyarakatpun puas atas layanan parkirnya”. Ujar yuliarso Kepada Media ini beberapa Waktu yang lalu.
Lebih lanjut Yuliarso menerangkan,” Perwako tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, Dan Kami dari Dishub Kota Pekanbaru hanya menjalankannya saja “.
” Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya, Yuliarso. Sementara, untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir “. Ujar Yuliarso.
“Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru pada saat itu. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum Wali kota. Wali Kota itukan lembaga walaupun saat itu masih pak Firdaus,” bebernya.
“Kita juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik agar masyarakat tau atas kenaikan tarif ini. Sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Lalu, pada saat rapat itu didapatlah rekomendasi. Bahwa memang kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini”. Tutup yuliarso.
Ditempat yang sama, Kepala Upt. Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar juga mengatakan, ” Pelayanan juru parkir itu yang paling utama, Kita layani masyarakat dengan baik dan sopan. Juru parkir adalah Pahlawan PAD, karna storan perparkiran di Kota Pekanbaru dapat menunjang peningkatan PAD Kota Pekanbaru “. Tutupnya.
Dari Pantauan dilapangan Media mewawancarai salah satu masyarakat yang sedang parkir disalah satu Toko ruas Jalan Paus ibu Eka, Menyebutkan ” Bahwa dirinya tidak merasa keberatan atas kenaikan tarif parkir ini.Saya sudah mengetahui bahwa kenaikan ini untuk peningkatan PAD Kita dan Kita harus mendukung kebijakan Pemerintah tersebut, Karna setiap kebijakan Pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Pekanbaru sudah melalui tahapan kajianyang pro masyarakat, Hanya saja setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti ada pro dan kontra dan itu saya anggap wajar”.Tutup ibu Eka.
Beberapa masyarakat Kota Pekanbaru pada saat diwawancarai oleh Media inipun, Rata- rata tidak keberatan atas kenaikan tarif parkir tersebut.
(Edi Palembang)
Discussion about this post