BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan salah seorang oknum manajer SPBU di Inhil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Ketika dikonfirmasi oleh Wartawan, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini.
“Masih proses, mohon bersabar, karena penanganannya tidak seperti penanganan tindak pidana pada umumnya, karena perkara ini merupakan lex specialis. Jadi mohon pengertian dan kesabarannya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, (5/9/2022) Senin.
Hasil pantauan Wartawan dilapangan pihak kepolisian dari Polres Inhil telah melakukan penggrebekan di salah satu SPBU di Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Minggu dinihari (17/8/2022) lalu.
Untuk diketahui, penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut dapat diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Bahkan, pihak Pertamina dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum seperti menyelundupkan BBM subsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum(TIM)
Discussion about this post