BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Adanya keluhan masyarakat terkait dengan tarif parkir yang melebihi ketentuan peraturan parkir kota Pekanbaru, tim DPD LSM PJRI DPD Riau menyambangi RSUD tersebut. Bersama beberapa awak media tim DPD LSM PJRI melakukan investigasi terkait besarnya kutipan parkir di RSD Madani kota Pekanbaru .
Saat mulai memasuki halaman RSUD, pintu masuk dijaga oleh seorang satpam, tim pun langsung masuk ke halaman parkir depan dengan mengambil sebuah tiket masuk yang disediakan dipintu masuk RSUD. Kemudian tim memarkirkan kendaraan diparkiran RSUD, lalu tim menanyakan keberadaan Dirut RSUD Madani kepada satpam yang sedang berjaga di pintu masuk rumah sakit.
Kalau hari ini pak Naldo belum masuk pak, kemaren masuk, datangnya pagi terus siangnya pulang. Kalau beliau datang pasti mobilnya parkir didepan sini pak, jawab seorang petugas satpam tersebut.
Lalu tim pun kembali menuju parkiran, penasaran dengan tarif parkir , tim ingin mengetahui tarif parkir yang berlaku di RSUD Madani , tim pun melanjutkan investigasi ke pintu keluar. Saat ingin membayar tarif parkir kepada petugas tim pun terkejut saat mendengar tarif yang berlaku di RSUD tersebut.
Petugas: 5000 pak
Tim investigasi: ha, kok mahal kali mbak
Petugas: saya gatau pak, saya hanya pihak ketiga
Tim pun lalu membayar tarif parkir tersebut dan membenarkan laporan masyarakat yang mengeluh dengan tarif parkir tersebut, dan menilai RSUD Madani telah menyalahi aturan dan peraturan parkir yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu mulai 1 September, tarif parkir di Pekanbaru
Mulai 1 September akan naik, Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
“Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.
DPD LSM PJRI Riau berharap kepada PJ walikota Pekanbaru agar memanggil Dirut RSD Madani , dimana terkesan kinerja Dirut tidak sejalan dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru atau Peraturan Walikota Pekanbaru ( Perwako ) terkait pungutan Retribusi parkir , ucap Tri Wahyudi .
Saat berita ini dipublikasikan Dirut RSD Madani tidak bisa dikonfirmasi awak media , baik disambangi ke ruang kerjanya maupun melalui account WA pribadinya .
Sumber DPD LSM PJRI Riau
Discussion about this post