BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Polisi menetapkan empat dari lima belas anggota geng motor yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat pasal penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan empat remaja yang jadi tersangka adalah RP (18), M (19), MR (19) dan SR (16).
“Empat dari lima belas yang kita amankan kemarin telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah RP, M, MR dan SR,” kata Andri saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Keempat remaja komplotan geng motor tersebut jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Salah satunya atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja NR (18) dan N (21).
Andri kemudian mengulas balik peristiwa yang menjerat keempat remaja tersebut. Di mana kasus bermula saat korban melintas di Jalan Arifin Achmad, Minggu (11/9) dini.
Saat melintas itulah rekan korban ngeluh kepalanya terkena pukulan benda keras. Mereka kemudian meminta korban tancap gas.
“Karena bingung, korban NS melambatkan sepeda motor. Namun saat korban melihat ke belakang tiba-tiba pelaku melayangkan tongkat bisbol ke arah kepala korban,” kata Andri.
Setelah kaget dan panik, korban akhirnya ikut tancap gas. Bahkan korban nyaris terjatuh karena terus dikejar para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban NR luka serius dan dilarikan ke rumah sakit Bina Kasih. Sementara korban N mengalami luka pada bagian pelipis matanya robek.
“Dari laporan korban itulah kami bergerak bersama Jatanras Polda Riau dan dapat mengamankan 15 orang. Namun setelah diperiksa, empat kami tetapkan tersangka,” kata Andri. (red)
Sumber: detik.com
Discussion about this post