BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Sebanyak 43 orang Warga Negara Asing (WNA) Asal Bangladesh dan 10 orang warga Negara Indonesia Asal Medan dan Aceh diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis saat berada di penampungan di Wilayah Hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Selasa sore 27 September 2022.
Diduga ke 53 orang tersebut merupakan korban Human trafficking (perdagangan manusia) yang rencananya akan di bawa ke Negera Malaysia melalui perairan Pulau Bengkalis
Menurut salah seorang Pria Asal Bangladesh, ia menceritakan bahwa kedatangannya ke Indonesia berawal dari pekerjaan yang ditawarkan oleh Agensi di Negaranya untuk dipekerjakan di Kula Lumpur Malaysia namun setiba di Negara Kerajaan itu mereka ditolak dan akhirnya masuk ke Indonesia melalui Kota Jakarta kemudian mereka di bawa ke Kota Pekanbaru lalu mereka dikumpulkan di salah satu wilayah hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis
“Kami dijanjikan bekerja di Kuala Lumpur oleh Agensi dan kami membayar 300 ribu Taka (Rp. 40 juta) perorang kepada agensi,” ungkapnya dengan logat bahasa Indonesia yang tidak fasih
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza S.I.K, MH menjelaskan kronologis pengungkapan Human trafficking tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas sekolompok orang yang diduga warga asing masuk dan berkumpul di salah satu wilayah pesisir pantai desa Tanjung Leban
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Bukit Batu turun Ke lapangan dan ditemukan 53 orang sedang berkumpul di pesisir pantai Desa Tanjung Leban”, terang Reza
Lebih lanjut Reza menjelaskan setelah diminta keterangan kepada korban tersebut mereka menjelaskan bahwa kedatangannya mereka di Desa Tanjung Leban dibawa oleh ED (Tersangka)
“Melalui keterangan dari para korban, tim langsung memburu dan mengamankan pelaku ED di kediamannya di Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,’’ jelasnya.
“Untuk diketahui ED sebelumnya sudah dua kali berhasil melakukan kegiatan tersebut, namun yang ketiga kali ini dia digagalkan, untuk sementara pelaku ED dijerat pasal 2 ayat (1), (2), Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 120 ayat (1), Undang-undang RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tuturnya.(Dil)
Discussion about this post