BORGOLNEWS.COM, Way Kanan – Diduga melakukan penyelewengan terkait denda pelanggan PLN yang hampir rata rata mencapai satu juta rupiah, PLN rayon Belambangan umpu kabupaten way kanan propinsi lampung resmi di laporkan ke kejati dan Tipikor polda lampung
Pasal nya beberapa bukti pelanggan PLN yang membayar tunggakan dan denda pemakai listrik yang nominal nya hampir satu juta rupiah setelah di lakukan pengecekan tidak keluar di jaringan komputer
Yopi Zulkarnain menyatakan benar, kami sudah melakukan pengecekan data data atau denda ke pihak PLN rayon Belambangan umpu kabupaten way kanan namun tidak keluar di jaringan komputer teknologi serba canggih sekarang ini
“kami menduga ada nya penyimpangan dari uang tersebut tidak di setor atau di berikan pada negara, dan data tersebut kami lakukan pengecekan dari tahun 2019 sampai 2022
” coba di kalikan saja kalau pelanggan tersebut membayar satu juta rupiah
dan di kalikan paling kecil lima pelanggan perhari nya
setelah itu kali kan selama satu bulan, di kalikan dari tahun 2019 sampai 2022
nilai uang tersebut yang seharusnya di kembali kan ke negara
“selain hal tersebut di atas kami juga melakukan pelaporan keruang lingkup pemda dan kontraktor yang di duga telah bekerja sama pihak PLN rayon Belambangan umpu kabupaten way kanan yang selama ini merugikan negara
” semua nya kami pasrahkan sama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menentukan apa yang sepantasnya di lakukan dengan PLN rayon Belambangan umpu yang kami duga telah melakukan, merugikan negara
“namun apa bila tidak ada tanggapan dari pihak kejati dan Tipikor polda lampung
maka kami akan melayang kan pengaduan tersebut ke kejagung dan kpk sekalian apa bila perlu “, pungkas yopi Zulkarnain
Saat menghubungi wartawan borgol news com, liputan propinsi lampung sehingga pemberitaan ini di publikasikan
(irawan mt)
Discussion about this post