BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Ratusan karung gula asal malaysia masuk keperairan pulau Tupat Utara Kab. Bengkalis tanpa memiliki dokumen yang sah nerhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bengkalis. Senin 8 Juni 2020, sekira pukul 21.30 WIB malam.
“Tim Sat Pol Air dibantu oleh Bea Cukai Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 600 karung gula pasir tanpa dilengkapi dokumen,” terang Wakapolres Bengkalis, Kompol Roni Syahendra dalam keterang pers kepada sejumlah wartawan. Selasa (09/06/20)
Dikatakan Kompol Rony Syahendra yang didampingi Kasat Polair, AKP Rahmad Hidayat dalam keteranga pres rilis bahwa dari ratusan karung gula terebut, setidaknya didapat total hampir 30 ton gula pasir merek Shivshakti Sugar asal India yang diseludupkan dari Batu Pahat, Malaysia. Gula ilegal itu diangkut menggunakan KM Salimi.
“Barang barang ini direncanakan dibawa ke daerah Kadur Rupat Utara,” kata Wakapolres
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, penangkapan Kapal KM Salimi yang memuat ratusan karung gula pasir itu menggunakan KP IV dengan nomor lambung 2303.
“Tiga orang awak kapal kita lakukan penahanan di antaranya, nakhoda kapal inisial MA asal warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat dan AMA warga Pangkalan sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara,” jelas Kompol Roni.
Kemudian Kompom Roni menuturkan bahwa Pengunkapan itu berawal pada Senin 8 Juni 2020 sekitar 21.30 WIB, saat Kapal Patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 melaksanakan patroli bersama Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan Selat Malaka pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal KM Salimi bermuatan gula tanpa dokumen resmi. karung berisikan gula itu dibawa dari Malaysia tujuan ke Rupat. Selanjutnya barang bukti dan tiga ABK dibawa ke kantor Satpolair Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut,”terang Kompol Roni.
“Untuk Ketiga ABK dan barang bukti turut diamankan. Mereka terancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tutup Kompol Roni.(del)
Discussion about this post