BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Ntah apa yang merasuki seorang pria inisial HR yang telah berumur hampir setengah abad dengan tega menyetubuhi seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental inisual SL 28 tahun.
Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Riza SIK MH, membenarkan atas kejadian tersebut, dengan kronologis kejadian nya berawal ketika korban pada hari Kamis (15/9/2022) sore diminta oleh Sulasmi yang sedang menggoreng kerupuk, untuk membeli plastik di kedai Siang Malam.
“Dengan menggunakan sepeda selanjutnya korban pergi dari rumah. Ketika korban tiba di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR (tersangka,red) dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi. Sepeda korban kemudian diletakkan di pagar Hotel Wisata dan tersangka membawa Korban ke daerah Damon di sebuah rumah kosong,” ungkap Akp M Reza, Selasa 11 Oktober 2022.
“Selanjutnya memaksa korban untuk masuk kedalam kamar setelah masuk kedalam kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka,” ucap Kasat lagi.
Lanjutnya, begitu pulang ke rumah, korban langsung melapor kepada Sulasmi kalau dirinya telah disetubuhi oleh HR.
“Atas kejadian tersebut Sulasmi merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat lagi, atas laporan tersebut melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto SH., memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku.
“Setelah diketahui, pelaku berada di rumahnya, maka pada tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB Tim langsung melakukan pengerebekan di rumah terduga pelaku HR, di Jl. Sudirman Gg. Kenari, Kel. Damon, Kec. Bengkalis,” Ucapnya.
“Saat itu saudara HR berada di ruang tengah. Setelah itu pelaku di bawa ke mako Polres Bengkalis untuk diserahkan ke Unit PPA,” tuturnya lagi.
Untuk ancaman hukuman terhadap HR, sesuai pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum selama-lamanya 9 tahun penjara.(dil)
Discussion about this post