BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Koordinasi lanjutan menindaklanjuti rapat di Kecamatan Pinggir di Kantor Camat Bathin Solapan terkait Pemekaran Desa se – Kecamatan Bathin Solapan Tahun 2022, Senin lalu 11 Oktober 2022.
Ketua komisi I Febriza Luwu menyampaikan bahwa komisi I mensupport dan mendorong Pemekaran Desa se – Kecamatan Bathin Solapan tentunya proses pemekaran ini yang menjadi persyaratannya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan Bagi Desa-desa yang sudah memenuhi persyaratan agar mengajukan permohonan pemekaran Desa tersebut ke Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD untuk membuat kajian-kajian layak untuk pemekaran desa tersebut..
“Dengan ini kami mendorong desa- desa untuk berkembang lebih cepat dengan harapan kami dari komisi 1 untuk menjadikan Desa yang Mandiri dalam hal pembangunan dibidang infrastrukturnya maupun dibidang pelayanan yang dapat diberikan secara maksimal dan tentunya juga dapat membuka kesempatan untuk lowongan pekerjaan sehingga dana yang ada di desa bisa dioptimalkan,” ucapnya.
Dalam hal ini juga merupakan percepatan pembangunan desa melalui program bermasa di desa bisa lebih cepat memajukan desanya masing masing.
“Bantuan dari program Bupati dengan memberikan kucuran dana 1 desa atau kelurahan atau Kecamatan sebesar 1 Milyar ini dapat membantu desa dalam segala hal dan tentunya juga disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan dan program ini harus disosialisasikan sebaik baiknya agar tidak disalah gunakan,” pintanya.
Disamping itu Semua Kepala Desa yang menghadiri rapat pada prinsipnya menyampaikan bahwa semua kendala pada tapal batas sehingga proses pemekaran desa terhambat dan tidak bisa terselesaikan, dengan harapan masalah tapal batas ini bisa secepatnya diselesaikan supaya bisa dilanjutkan ketahap pemekaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang di wakili Kabid. Reynaldi juga menjelaskan berdasarkan regulasi bahwa didalam undang-undang No.06 tahun 2014 Permendagri 1 tahun 2017 yakni terkait usulan pemekaran desa.
“Setelah adanya undang-undang no 6 tahun 2014 untuk pemekaran ada 8 proses dan 26 langkah yang harus dilakukan dalam hal ini harus adanya jumlah penduduk sebanyak 4000 jiwa dan 800 KK untuk wilayah sumatera, Flasilitas umum, Tanah, Akses saranan dan prasarana, Jalan dan yang penting adalah peta desa,” Jelas Reynaldi.
Tidak hanya itu terkait tapal batas desa ada pembagian kewenangannya, kewenangan Kementerian Dalam Negeri yaitu batas wilayah provinsi dan kewenangan wilayah antar kecamatan ada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Dinas PMD ikut terlibat dan proses tapal batas wilayah ini akan memakan waktu, jadi solusi agar tidak memakan waktu terlalu lama dilakukan teknik katometrik dengan melihat peta didalam ruangan saja tetapi sudah ditunjukkan di lapangan dan proses peta ini yang harus didalami serta peta desa yang pertama sekali di siapkan sebelum melanjutkan persyaratannya maka yang harus pertama sekali persiapkan adalah langkah-langkahnya.
Al-azmi selaku anggota komisi I menyampaikan kepada PMD agar untuk setiap kecamatan ada jadwal penyelesaian terkait masalah tapal batas yang ada di desa-desa.
“Pemekaran desa ini tidak terlepas dari kepentingan masyarakat dan kepentingan individu jadi dalam hal ini PMD harus betul-betul jelas mengenai penyelesaian tapal batas desa dan pastikan terlebih dahulu tapal batas tersebut sudah ada kesepakatan bersama Kepala Desa setelah itu baru ketahap pemekaran desa,” tegas Al Azmi.
Sementara itu, H.Arianto menyampaikan pada prinsipnya masalah ini harus diselesaikan secara bersama-sama karena sangat rugi apabila ada desa tidak menginginkan pemekaran.
“Dengan adanya musyarawah bersama masyarakat dan tokoh masyarakat maka masalah pemekaran desa ini akan terselesaikan dan banyak hal positif yang didapatkan dari pemekaran desa ini sehingga pemekaran desa kecamatan Bathin Solapan bisa berjalan dengan baik,” ungkap H. Arianto.
Kemudian, H. Siantar juga turut menambahkan bahwa sangat penting dilakukan pemekaran desa dan terkait tapal batas yang menjadi kendala dilapangan perlu ketegasan dari pihak pemerintah.
“Setiap pemekaran sudah ada acuan pemekaran desa induk masing-masing sebelumnya sudah ditegaskan agar difasilitasi terkait pemekaran desa dan ini merupakan ranah PMD,” tambahnya.
Anggota Komisi I lainnya juga menyampaikan terkait tapal batas yang tak kunjung selesai sehingga menghambat pemekaran desa.
“Dalam hal ini perlu dorongan dan upaya pemerintah untuk menyelesaikan tapal batas tersebut supaya pemekaran desa cepat dilaksanakan sesuai dengan keinginaan masyarakat Kecamatan Bathin Solapan menjadikan desa yang lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Diakhir pertemuan Febriza Luwu menyampaikan dalam wawancara singkatnya Percepatan pemekaran desa Se – Kecamatan Bathin Solapan perlu dorongan dari masing-masing kepala desa.
“Khususnya percepatan pemekaran desa ini bisa terlaksana dengan baik dengan kendala tapal batas yang belum terselesaikan ini menjadi PR bagi Kabupaten Bengkalis melalui PMD untuk menyelesaikan tapal batas desa yang ada di desa-desa yang sudah diusulkan sampai saat ini sudah ada lima desa yang mengajukan pemekaran dan masih dalam proses penyelesaian tapal batas yang sampai saat ini masih dalan proses penyelsaian,” tuturnya.
Rapat di fasilitasi oleh Camat Batin Solapan Muhammad Rusydy dan Sekertaris serta Kepala Desa Balai makam, Desa Petani, Desa Sebangar, Desa Bumbung, Desa Kesumbo ampai, Desa Tambusai batang dui, Desa Simpang padang, Desa Pematang obo, Desa Air kulim, Desa Buluh manis, Desa Boncah mahang, Desa Pamesi dan Desa Bathin sobanga.(ajoi)
Discussion about this post